Selasa, 17 Juni 2014

Perlindungan Konsumen

Pengertian Konsumen
       Konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Jika tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual kembali, maka dia disebut pengecer atau distributor.

Perilaku Konsumen
Terdiri dari 2 perilaku, yaitu  :
1. Perlaku Konsumen Rasional
            Suatu konsumsi dapat dikatakan rasional jika memerhatikan hal-hal berikut  :
a. Barang dapat memberikan kegunaan optimal bagi konsumen.
b. Barang benar-benar diperlukan konsumen.
c. Mutu barang terjamin.
d. Harga sesuai dengan kemampuan konsumen 

    2.  Perilaku Konsumen Irasional
            Suatu perilaku dalam mengonsumsi dapat dikatakan irasional (tidak rasional) jika konsumen membeli barang tanpa dipikirkan kegunaannya terlebih dahulu, seperti :
a. Tertarik dengan promosi atau iklan di media cetak maupun elektronik.
b. Memiliki merek yang sudah dikenal banyak konsumen.
c. Ada bursa obral atau bonus-bonus dan banjir diskon.
d. Prestise atau gengsi.

Perlindungan Konsumen
            UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya :
1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa.
2. Hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
4. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya, dsb.
            Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
1. Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
2. Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821.
3. Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
4. Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa.
5. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
6. Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota.
7. Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen.

Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
            Asas Perlindungan Konsumen adalah sebagai berikut :
1. Asas Manfaat
Mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memeberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
2.  Asas Keadilan
Partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajiban secara adil.
3. Asas Keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku uasaha dan pemerintah dalam arti materiil atau spiritual.
4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5. Asas Kepastian Hukum
Baik pelaku usaha maupun konsumen menaati huku dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negar menjamin kepastian hukum yang berlaku.

            Sesuai dengan pasal 3 UU Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah  :
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian untuk melindungi diri.
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarinya dari ekses negatif pemakaian barang atau jasa.
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha.
6. Meningkatkan kualitas barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

Hak dan Kewajiban Konsumen
A. Hak Konsumen
            Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :
1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

B. Kewajiban Konsumen
            Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patuh.

Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
            Seperti halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah :
1. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
2.    Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
3.    Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
4.    Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
5.    Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Sedangkan kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 UUPK adalah:
1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
2. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
6. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
7. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
            Bila diperhatikan dengan seksama, tampak bahwa hak dan kewajiban pelaku usaha bertimbal balik dengan hak dan kewajiban konsumen. Ini berarti hak bagi konsumen adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Demikian pula dengan kewajiban konsumen merupakan hak yang akan diterima pelaku usaha.

Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
Terdapat dua pasal yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pelaku usaha, yaitu  :
A. Pasal 8
1. Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :
a.    Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.    Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto,dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut
c.    Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
d.    Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
e.    Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
f.    Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.
g.    Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu.
h.    Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label.
i.      Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat.
j.     Tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

n   2.  Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.

3. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.

4. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.

B.  Pasal 9
1. Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan atau seolah-olah  :
a.    Barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu.
b.    barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru.
c.    barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor , persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu.
d.    barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi.
e.    barang dan/atau jasa tersebut tersedia.
f.    barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi.
g.    barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu.
h.    barang tersebut berasal dari daerah tertentu.
i.      secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain.
j.     menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung resiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap.
k.    menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

     2. Barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diperdagangkan.

3. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat (1) dilarang melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut.

Klausula Baku Dalam Perjanjian
            Klausula baku adalah setiap syarat dan ketentuan yang telah disiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pengusaha yang dituangkan dalam suatu dokumen atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
            Di dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan atau perjanjian, antara lain :
1. Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha.
2. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen .
3. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan atau jasa yang dibeli konsumen.
4. Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli konsumen secara angsuran.
5. Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen.
6. Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa.
7. Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya.
8. Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.

Tanggung Jawab Pelaku Usaha
            Setiap pelaku usaha, harus betanggung jawab atas apa yang diperdagangkan. Tanggung jawab tersebut timbul dikarenakan kerugian atau ketidakpuasan yang diperoleh dan dirasakan oleh konsumen. Jika berbentuk barang, biasanya dikarenakan oleh kecacatan suatu produk atau barang tersebut yang bisa dikarenakan kurang cermat dalam memproduksi, tidak sesuai dengan yang dijanjikan atau kesalahan lainnya. Yang bisa diartikan bahwa pelaku usaha telah ingkar janji atau melakukan perbuatan melawan hukum. Didalam undang-undang no. 8 tahun 1999 diatur pasal 19 hingga pasal 28 yang berisikan tentang tanggung jawab pelaku usaha, diantaranya :

Pasal 19 : Mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, kerugian yang dialami konsumen.

Pasal 20 dan 21 : Mengatur beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian.

Pasal 22 : Menentukan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana telah diatur pasal 19

Pasal 27 : Hal-hal yang membebaskan pelaku usah dari tanggung jawab atas kerugaia yang diderita konsumen, apabila :
a. Barang tersebut timbul pada kemudian hari.
b. Cacat barang timbul pada kemuadian hari.
c. Cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang.
d. Kelalaian yang diakibatkan konsumen.
e. Lewat jangka penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang dijanjikan.

Sanksi Bagi Pelaku Usaha
Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ialah :
Sanksi Perdata :
1. Ganti rugi dalam bentuk :
ü  Pengembalian uang atau
ü  Penggantian barang atau
ü  Perawatan kesehatan, dan/atau
ü  Pemberian santunan
    2. Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi

Sanksi Administrasi :
Maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3),  pasal 20 dan pasal 25

Sanksi Pidana :
            Dalam pasal 62 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tersebut telah diatur tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku usaha diantaranya sebagai berikut :
1.     Dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dan milyard rupiah) terhadap : pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat, jumlah, ukuran, takaran, jaminan, keistimewaan, kemanjuran, komposisi, mutu sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau keterangan tentang barang tersebut ( pasal 8 ayat 1 ), pelaku usaha yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa ( pasal 8 ayat 1 ), memperdagangkan barang rusak, cacat, atau tercemar ( pasal 8 ayat

2.    Pelaku usaha yang mencantumkan klausula baku bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen di dalam dokumen dan/atau perjanjian. ( pasal 18 ayat 1 huruf b ) 2) Dihukum dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) terhadap : pelaku usaha yang melakukan penjualan secara obral dengan mengelabuhi / menyesatkan konsumen dengan menaikkan harga atau tarif barang sebelum melakukan obral, pelaku usaha yang menawarkan barang melalui pesanan yang tidak menepati pesanan atau waktu yang telah diperjanjikan, pelaku usaha periklanan yang memproduksi iklan yang tidak memuat informasi mengenai resiko pemakaian barang/jasa.

Kasus Perlindungan Konsumen

   Gugat Lion Air, Penumpang Menang di Pengadilan

            PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) terpaksa harus rela dikalahkan penumpangnya dalam kasus gugatan perdata di pengadilan. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memenangkan gugatan yang diajukan penumpang bernama Maulite Sitompul. Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arief Waluyo tersebut, Lion Air dinyatakan bersalah dan harus membayar kerugian yang dialami Maulite.
"Menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," ujar Arief saat membaca putusan di PN Niaga Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2014).  Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Lion Air menjual tiket Denpasar-Lombok, tetapi ternyata Lion tidak mempunyai rute tersebut.

            Karena itu, Lion dinilai majelis hakim telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Kendati begitu, majelis hanya mengabulkan sebagian dari gugatan Maulite. Majelis menghukum Lion Air untuk mengembalikan uang tiket sebesar Rp 632.000 dan Lion Air harus membayar uang perkara di pengadilan. Sementara itu, majelis tidak mengabulkan permohonan pembayaran uang penginapan di hotel dan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 2,5 miliar yang diklaim dialami oleh Maulite.

            Kuasa hukum Lion Air Nusirwin mengatakan akan mengonsultasikan masalah itu dengan kliennya. "Jadi, kita masih pikir-pikir apakah akan banding atau tidak," ujarnya seusai sidang.  Namun, ia menegaskan bahwa majelis hakim hanya mengabulkan sebagian gugatan penumpang tersebut lantaran si penumpang lalai dan tidak datang saat dipanggil.

            Sementara itu, Maulite mengatakan, ia menerima putusan hakim itu sebab putusan tersebut telah membenarkan bahwa pihak Lion Air bersalah karena menjual tiket tetapi tidak ada rutenya. "Lion Air terbukti melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya.  Ia juga tidak terlalu mempermasalahkan karena majelis hakim hanya mengabulkan gugatan ganti rugi tiket, dan yang gugatan imateriil tidak dikabulkan. "Saya bawa dua karyawan juga tidak dihitung, tapi tidak masalah," tambahnya.

            Kasus ini bermula saat Maulite memesan tiket Lion Air nomor penerbangan JT 1852 rute Denpasar-Lombok untuk jadwal 3 Agustus 2013 pukul 08.40 Wita. Pada hari yang ditentukan, Maulite melakukan check in di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan menaruh bagasi dengan kode Lion Air.  Saat penerbangan sudah siap, lalu petugas memanggil semua penumpang lewat pengeras suara. Setelah dipanggil tiga kali, Maulite tidak kunjung naik pesawat. Akhirnya, pesawat Lion Air pun terbang ke Lombok dan Maulite tertinggal di Denpasar. Adapun koper Maulite ikut terbawa ke Lombok.

            Maulite menuding, Lion Air secara sepihak membatalkan penerbangan. Padahal, pihaknya sudah menunggu cukup lama di bandara. Saat dicek ke petugas, pihak Lion Air mengatakan, ada penerbangan ke Lombok, tetapi dengan Wings Air pada pukul 12.00 Wita pada hari yang sama.  Namun, Maulite harus membeli tiket baru lagi. Tiketnya tak bisa dialihkan meskipun petugas bandara mengatakan bahwa antara pesawat Lion Air dan Wings Air merupakan satu grup usaha.


            Maulite merasa dirugikan karena akhirnya harus terlambat bertemu kliennya. Atas kejadian ini, Maulite menuntut ganti rugi mencapai Rp 2,5 miliar. Pasalnya, Lion Air dianggap telah melanggar Pasal 7, 12, dan 18 UU Perlindungan Konsumen.  Namun, kuasa hukum Lion Air, Nusirwin, mengelak semua tuduhan tersebut. "Klien kami sudah memanggil penumpang sebelum terbang," katanya.

Sumber  :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar