Pengertian
Konsumen
Konsumen
adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat,
baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun mahluk hidup
lain dan tidak untuk diperdagangkan. Jika tujuan pembelian produk tersebut
untuk dijual kembali, maka dia disebut pengecer atau distributor.
Perilaku
Konsumen
Terdiri dari 2
perilaku, yaitu :
1. Perlaku
Konsumen Rasional
Suatu konsumsi dapat dikatakan
rasional jika memerhatikan hal-hal berikut
:
a. Barang
dapat memberikan kegunaan optimal bagi konsumen.
b. Barang
benar-benar diperlukan konsumen.
c. Mutu
barang terjamin.
d. Harga
sesuai dengan kemampuan konsumen
2. Perilaku
Konsumen Irasional
Suatu perilaku dalam mengonsumsi
dapat dikatakan irasional (tidak rasional) jika konsumen membeli barang tanpa dipikirkan
kegunaannya terlebih dahulu, seperti :
a. Tertarik
dengan promosi atau iklan di media cetak maupun elektronik.
b. Memiliki
merek yang sudah dikenal banyak konsumen.
c. Ada
bursa obral atau bonus-bonus dan banjir diskon.
d. Prestise
atau gengsi.
Perlindungan
Konsumen
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa
hak konsumen diantaranya :
1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa.
2. Hak untuk memilih barang dan atau jasa
serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan
kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara
benar dan jujur serta tidak diskriminatif
4. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti
rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak
sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya, dsb.
Di Indonesia, dasar hukum yang
menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
1. Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1),
pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
2. Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821.
3. Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
4. Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang
Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa.
5. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001
tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
6. Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam
Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang
ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota.
7. Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan
Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan
Konsumen.
Asas dan
Tujuan Perlindungan Konsumen
Asas Perlindungan Konsumen adalah
sebagai berikut :
1. Asas Manfaat
Mengamanatkan
bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus
memeberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha
secara keseluruhan.
2. Asas Keadilan
Partisipasi
seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan
kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan
kewajiban secara adil.
3. Asas Keseimbangan
Memberikan
keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku uasaha dan pemerintah dalam
arti materiil atau spiritual.
4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Memberikan
jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5. Asas Kepastian Hukum
Baik
pelaku usaha maupun konsumen menaati huku dan memperoleh keadilan dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negar menjamin kepastian hukum
yang berlaku.
Sesuai
dengan pasal 3 UU Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen
adalah :
1. Meningkatkan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian untuk melindungi diri.
2. Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarinya dari ekses negatif
pemakaian barang atau jasa.
3. Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai
konsumen.
4. Menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
5. Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
tumbuh sikap jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha.
6. Meningkatkan
kualitas barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang atau
jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Hak dan
Kewajiban Konsumen
A. Hak
Konsumen
Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang
Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :
1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa
serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan
kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan
jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya
atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
5. Hak untuk mendapatkan advokasi,
perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara
patut.
6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan
konsumen.
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara
benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti
rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya.
B. Kewajiban Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang
Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi
dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan
keselamatan.
2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi
pembelian barang dan/atau jasa.
3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang
disepakati.
4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa
perlindungan konsumen secara patuh.
Hak dan
Kewajiban Pelaku Usaha
Seperti halnya konsumen, pelaku
usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur
dalam Pasal 6 UUPK adalah :
1. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
2. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
4. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
5. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
1. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
2. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
4. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
5. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sedangkan
kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 UUPK adalah:
1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan
usahanya.
2. Memberikan informasi yang benar, jelas dan
jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi
penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara
benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang
diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang
dan/atau jasa yang berlaku.
5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk
menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan
dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
6. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang
dan/atau jasa yang diperdagangkan.
7. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak
sesuai dengan perjanjian.
Bila diperhatikan dengan seksama,
tampak bahwa hak dan kewajiban pelaku usaha bertimbal balik dengan hak dan
kewajiban konsumen. Ini berarti hak bagi konsumen adalah kewajiban yang harus
dipenuhi oleh pelaku usaha. Demikian pula dengan kewajiban konsumen merupakan
hak yang akan diterima pelaku usaha.
Perbuatan
yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
Terdapat dua pasal
yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pelaku usaha,
yaitu :
A. Pasal
8
1. Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau
memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :
a. Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan
standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Tidak sesuai dengan berat bersih, isi
bersih atau netto,dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam
label atau etiket barang tersebut
c. Tidak sesuai dengan ukuran, takaran,
timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
d. Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan,
keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau
keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
e. Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan,
komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana
dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
f. Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan
dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau
jasa tersebut.
g. Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau
jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu.
h. Tidak mengikuti ketentuan berproduksi
secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label.
i. Tidak memasang label atau membuat
penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto,
komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat
pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan
harus dipasang/dibuat.
j. Tidak mencantumkan informasi dan/atau
petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
n 2. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan
barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi
secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
3. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
4. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
B. Pasal 9
1. Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan atau seolah-olah :
a. Barang tersebut telah memenuhi dan/atau
memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode
tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu.
b. barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau
baru.
c. barang dan/atau jasa tersebut telah
mendapatkan dan/atau memiliki sponsor , persetujuan, perlengkapan tertentu,
keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu.
d. barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh
perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi.
e. barang dan/atau jasa tersebut tersedia.
f. barang tersebut tidak mengandung cacat
tersembunyi.
g. barang tersebut merupakan kelengkapan dari
barang tertentu.
h. barang tersebut berasal dari daerah
tertentu.
i. secara langsung atau tidak langsung
merendahkan barang dan/atau jasa lain.
j. menggunakan kata-kata yang berlebihan,
seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung resiko atau efek sampingan
tanpa keterangan yang lengkap.
k. menawarkan sesuatu yang mengandung janji
yang belum pasti.
2. Barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilarang untuk diperdagangkan.
3. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat (1) dilarang melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut.
Klausula
Baku Dalam Perjanjian
Klausula baku adalah setiap syarat
dan ketentuan yang telah disiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara
sepihak oleh pengusaha yang dituangkan dalam suatu dokumen atau perjanjian yang
mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
Di dalam Pasal 18 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa yang
ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku
pada setiap dokumen dan atau perjanjian, antara lain :
1. Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku
usaha.
2. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak
menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen .
3. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak
menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan atau jasa yang
dibeli konsumen.
4. Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen
kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan
segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli konsumen
secara angsuran.
5. Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya
kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen.
6. Memberi hak kepada pelaku usaha untuk
mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi
objek jual beli jasa.
7. Menyatakan tunduknya konsumen kepada
peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan atau pengubahan
lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan
jasa yang dibelinya.
8. Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa
kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak
jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
Tanggung
Jawab Pelaku Usaha
Setiap pelaku usaha, harus
betanggung jawab atas apa yang diperdagangkan. Tanggung jawab tersebut timbul
dikarenakan kerugian atau ketidakpuasan yang diperoleh dan dirasakan oleh
konsumen. Jika berbentuk barang, biasanya dikarenakan oleh kecacatan suatu
produk atau barang tersebut yang bisa dikarenakan kurang cermat dalam
memproduksi, tidak sesuai dengan yang dijanjikan atau kesalahan lainnya. Yang
bisa diartikan bahwa pelaku usaha telah ingkar janji atau melakukan perbuatan
melawan hukum. Didalam undang-undang no. 8 tahun 1999 diatur pasal 19 hingga
pasal 28 yang berisikan tentang tanggung jawab pelaku usaha, diantaranya :
Pasal 19 :
Mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan
atau diperdagangkan dengan memberi ganti rugi atas kerusakan, pencemaran,
kerugian yang dialami konsumen.
Pasal 20 dan 21 : Mengatur beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian.
Pasal 20 dan 21 : Mengatur beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian.
Pasal 22 :
Menentukan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus
pidana sebagaimana telah diatur pasal 19
Pasal 27 : Hal-hal
yang membebaskan pelaku usah dari tanggung jawab atas kerugaia yang diderita
konsumen, apabila :
a. Barang tersebut timbul pada kemudian hari.
b. Cacat barang timbul pada kemuadian hari.
c. Cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan
mengenai kualifikasi barang.
d. Kelalaian yang diakibatkan konsumen.
e. Lewat jangka penuntutan 4 tahun sejak
barang dibeli atau lewat jangka waktu yang dijanjikan.
Sanksi
Bagi Pelaku Usaha
Sanksi Bagi Pelaku
Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
ialah :
Sanksi Perdata :
1. Ganti rugi dalam bentuk :
1. Ganti rugi dalam bentuk :
ü
Pengembalian
uang atau
ü
Penggantian
barang atau
ü
Perawatan
kesehatan, dan/atau
ü
Pemberian
santunan
2. Ganti
rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi
Administrasi :
Maksimal Rp.
200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat
(2) dan (3), pasal 20 dan pasal 25
Sanksi Pidana :
Dalam pasal 62 Undang-undang No. 8
tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tersebut telah diatur tentang
pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku usaha diantaranya sebagai
berikut :
1. Dihukum dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dan milyard
rupiah) terhadap : pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang
yang tidak sesuai dengan berat, jumlah, ukuran, takaran, jaminan, keistimewaan,
kemanjuran, komposisi, mutu sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau
keterangan tentang barang tersebut ( pasal 8 ayat 1 ), pelaku usaha yang tidak
mencantumkan tanggal kadaluwarsa ( pasal 8 ayat 1 ), memperdagangkan barang
rusak, cacat, atau tercemar ( pasal 8 ayat
2.
Pelaku
usaha yang mencantumkan klausula baku bahwa pelaku usaha berhak menolak
penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen di dalam dokumen dan/atau
perjanjian. ( pasal 18 ayat 1 huruf b ) 2) Dihukum dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima
ratus juta rupiah) terhadap : pelaku usaha yang melakukan penjualan secara
obral dengan mengelabuhi / menyesatkan konsumen dengan menaikkan harga atau
tarif barang sebelum melakukan obral, pelaku usaha yang menawarkan barang
melalui pesanan yang tidak menepati pesanan atau waktu yang telah
diperjanjikan, pelaku usaha periklanan yang memproduksi iklan yang tidak memuat
informasi mengenai resiko pemakaian barang/jasa.
Kasus Perlindungan Konsumen
Gugat
Lion Air, Penumpang Menang di Pengadilan
PT
Lion Mentari Airlines (Lion Air) terpaksa harus rela dikalahkan penumpangnya
dalam kasus gugatan perdata di pengadilan. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
memenangkan gugatan yang diajukan penumpang bernama Maulite Sitompul. Dalam
persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arief Waluyo tersebut, Lion Air
dinyatakan bersalah dan harus membayar kerugian yang dialami Maulite.
"Menolak eksepsi tergugat untuk
seluruhnya dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," ujar Arief
saat membaca putusan di PN Niaga Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2014). Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai
Lion Air menjual tiket Denpasar-Lombok, tetapi ternyata Lion tidak mempunyai
rute tersebut.
Karena
itu, Lion dinilai majelis hakim telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
Kendati begitu, majelis hanya mengabulkan sebagian dari gugatan Maulite.
Majelis menghukum Lion Air untuk mengembalikan uang tiket sebesar Rp 632.000
dan Lion Air harus membayar uang perkara di pengadilan. Sementara itu, majelis
tidak mengabulkan permohonan pembayaran uang penginapan di hotel dan tuntutan
ganti rugi sebesar Rp 2,5 miliar yang diklaim dialami oleh Maulite.
Kuasa
hukum Lion Air Nusirwin mengatakan akan mengonsultasikan masalah itu dengan
kliennya. "Jadi, kita masih pikir-pikir apakah akan banding atau
tidak," ujarnya seusai sidang. Namun,
ia menegaskan bahwa majelis hakim hanya mengabulkan sebagian gugatan penumpang
tersebut lantaran si penumpang lalai dan tidak datang saat dipanggil.
Sementara
itu, Maulite mengatakan, ia menerima putusan hakim itu sebab putusan tersebut
telah membenarkan bahwa pihak Lion Air bersalah karena menjual tiket tetapi
tidak ada rutenya. "Lion Air terbukti melakukan perbuatan melawan
hukum," ujarnya. Ia juga tidak terlalu
mempermasalahkan karena majelis hakim hanya mengabulkan gugatan ganti rugi
tiket, dan yang gugatan imateriil tidak dikabulkan. "Saya bawa dua
karyawan juga tidak dihitung, tapi tidak masalah," tambahnya.
Kasus
ini bermula saat Maulite memesan tiket Lion Air nomor penerbangan JT 1852 rute
Denpasar-Lombok untuk jadwal 3 Agustus 2013 pukul 08.40 Wita. Pada hari yang
ditentukan, Maulite melakukan check in di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan
menaruh bagasi dengan kode Lion Air. Saat
penerbangan sudah siap, lalu petugas memanggil semua penumpang lewat pengeras
suara. Setelah dipanggil tiga kali, Maulite tidak kunjung naik pesawat.
Akhirnya, pesawat Lion Air pun terbang ke Lombok dan Maulite tertinggal di
Denpasar. Adapun koper Maulite ikut terbawa ke Lombok.
Maulite
menuding, Lion Air secara sepihak membatalkan penerbangan. Padahal, pihaknya
sudah menunggu cukup lama di bandara. Saat dicek ke petugas, pihak Lion Air
mengatakan, ada penerbangan ke Lombok, tetapi dengan Wings Air pada pukul 12.00
Wita pada hari yang sama. Namun, Maulite
harus membeli tiket baru lagi. Tiketnya tak bisa dialihkan meskipun petugas
bandara mengatakan bahwa antara pesawat Lion Air dan Wings Air merupakan satu
grup usaha.
Maulite
merasa dirugikan karena akhirnya harus terlambat bertemu kliennya. Atas
kejadian ini, Maulite menuntut ganti rugi mencapai Rp 2,5 miliar. Pasalnya,
Lion Air dianggap telah melanggar Pasal 7, 12, dan 18 UU Perlindungan
Konsumen. Namun, kuasa hukum Lion Air,
Nusirwin, mengelak semua tuduhan tersebut. "Klien kami sudah memanggil
penumpang sebelum terbang," katanya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar