A. Pengertian
MOU berasal
dari kata memorandum danunderstanding. Dalam Blacks
Law dictionarymemorandum didefinisikan sebagai a brief written statement outlining the terms of agreement or transaction(terjemahan bebas: sebuah ringkasan pernyataan
tertulis yang menguraikan persyaratan sebuah perjanjian atau transaksi).
Sedangkan understanding adalah an implied agreement resulting from the express terms of another agreement, whether written or
oral; atau a valid contract engagement of a somewhat informal character; atau a
loose and ambiguous terms, unless it is accompanied by some expression that it
is constituted a meeting of the minds of parties upon something respecting
which they intended to be bound (terjemahan
bebas: sebuah perjanjian yang berisi pernyataan persetujuan tidak langsung atas
perjanjian lainnya; atau pengikatan kontrak yang sah atas suatu materi yang bersifat informal atau
persyaratan yang longgar, kecuali pernyataan tersebut disertai atau merupakan
hasil persetujuan atau kesepakatan pemikiran dari para pihak yang dikehendaki
oleh keduanya untuk mengikat).
Dari definisi tersebut dapat kita simpulkan unsur-unsur yang terkandung dalam MOU, yaitu:
1.Merupakan perjanjian pendahuluan;
2.Muatan materi merupakan hal-hal yang pokok;
3.Muatan materi dituangkan dalam kontrak/perjanjian.
Dari definisi tersebut dapat kita simpulkan unsur-unsur yang terkandung dalam MOU, yaitu:
1.Merupakan perjanjian pendahuluan;
2.Muatan materi merupakan hal-hal yang pokok;
3.Muatan materi dituangkan dalam kontrak/perjanjian.
Hingga saat ini tidak dikenal pengaturan khusus tentang MOU. Hanya saja, merujuk dari
definisi dan pengertian di atas, dimana MOU tidak lain adalah merupakan
perjanjian pendahuluan, maka pengaturannya tunduk pada ketentuan tentang
perikatan yang tercantum dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Hubungan antara perjanjian dengan perikatan dapat digambarkan sebagai
berikut: Menurut KUHPerdata, perjanjian adalah
peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain, dimana kedua orang
tersebut saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Sedangkan perikatan
adalah suatu hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana
pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak lain, dan pihak lain
berkewajiban memenuhi tuntutan itu. Perjanjian akan menerbitkan perikatan
antara dua orang yang membuatnya untuk melakukan suatu hal.
Pengaturan
MoU pada ketentuan buku III KUHPerdata yang sifatnya terbuka membawa
konsekuensi pada materi muatan atau substansi dari MoU yang terbuka pula.
Artinya para pihak diberi kebebasan untuk menentukan materi muatan MoU –akan
mengatur apa saja, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, dan norma
kepatutan, kehati-hatian dan susila yang hidup dan diakui dalam masyarakat,
serta sepanjang penyusunan MoU itu memenuhi syarat-syarat shanya sebuah
perjanjian sebagaimana tertuang dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Pasal 1320 KUHPerdata menyebutkan bahwa syarat sahnya perjanjian adalah (i) adanya kesepakatan para pihak yang mengikatkan diri; (ii) para pihak yang membuat perjanjian adalah pihak yang cakap; (iii) perjanjian dibuat karena ada hal tertentu; dan (iv) serta hal tersebut merupakan hal yang halal.
Pasal 1320 KUHPerdata menyebutkan bahwa syarat sahnya perjanjian adalah (i) adanya kesepakatan para pihak yang mengikatkan diri; (ii) para pihak yang membuat perjanjian adalah pihak yang cakap; (iii) perjanjian dibuat karena ada hal tertentu; dan (iv) serta hal tersebut merupakan hal yang halal.
B. Kekuatan yang mengikat MOU
Tentang hal ini terdapat dua pendapat :
Pertama, pendapat
yang menyatakan bahwa MOU kekuatan mengikat dan memaksa sama halnya dengan
perjanjian itu sendiri. Walaupun secara khusus tidak ada pengaturan tentang MOU
dan materi muatan MOU itu diserahkan kepada para pihak yang membuatnya serta
bahwa MOU adalah merupakan perjanjian pendahuluan, bukan berarti MOU tersebut
tidak mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa bagi para pihak untuk mentaatinya
dan/atau melaksanakannya.
Ketentuan pasal 1338 KUHPerdata menjadi dasar hukum bagi kekuatan mengikat MOU itu. Menurut pasal 1338, setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pembuatnya. Dengan kata lain jika MOU itu telah dibuat secara sah, memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana disebut dalam pasal 1320, maka kedudukan dan/atau keberlakuan MOU bagi para pihak dapat disamakan dengan sebuah undang-undang—yang mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Tentu saja pengikat itu hanya menyangkut dan sebatas pada hal-hal pokok yang termuat dalam MOU.
Kedua, pendapat yang menyatakan –dengan menitikberatkan MoU sebagai sebuah perjanjian pendahuluan—sebagai bukti awal suatu kesepakatan yang memuat hal-hal pokok, serta yang harus diikuti oleh perjanjian lain, maka walaupun pengaturan MoU tunduk pada ketentuan perikatan dalam KUHPerdata, kekuatan mengikat MoU hanya sebatas moral saja. Dengan kata lain pula MoU merupakan gentlement agreement.
Penggunaan istilah MOU harus dibedakan dari segi teoritis dan praktis. Secara teoritis dokumen MOU bukan merupakan dokumen yang mengikat para pihak. Agar mengikat secara hukum, harus ditindaklanjuti dengan perjanjian. Kesepakatan dalam MOU hanya bersifat ikatan moral. Secara praktis MOU disejajarkan dengan perjanjian. Ikatan yang terjadi tidak hanya bersifat moral, tetapi juga hukum.
C. Pelanggaran terhadap MOU
Jika menganut pendapat pertama, yang menyatakan bahwa kekuatan mengikat MOU sama dengan perjanjian—bersifat memaksa bagi para pihak, maka dalam hal terjadi kelalaian dari para pihak atas kesepakatan mengenai hal-hal pokok tadi, pihak yang lain dapat melakukan upaya hukum perdata atas dasar gugatan ingkar janji.
Ketentuan pasal 1338 KUHPerdata menjadi dasar hukum bagi kekuatan mengikat MOU itu. Menurut pasal 1338, setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pembuatnya. Dengan kata lain jika MOU itu telah dibuat secara sah, memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana disebut dalam pasal 1320, maka kedudukan dan/atau keberlakuan MOU bagi para pihak dapat disamakan dengan sebuah undang-undang—yang mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Tentu saja pengikat itu hanya menyangkut dan sebatas pada hal-hal pokok yang termuat dalam MOU.
Kedua, pendapat yang menyatakan –dengan menitikberatkan MoU sebagai sebuah perjanjian pendahuluan—sebagai bukti awal suatu kesepakatan yang memuat hal-hal pokok, serta yang harus diikuti oleh perjanjian lain, maka walaupun pengaturan MoU tunduk pada ketentuan perikatan dalam KUHPerdata, kekuatan mengikat MoU hanya sebatas moral saja. Dengan kata lain pula MoU merupakan gentlement agreement.
Penggunaan istilah MOU harus dibedakan dari segi teoritis dan praktis. Secara teoritis dokumen MOU bukan merupakan dokumen yang mengikat para pihak. Agar mengikat secara hukum, harus ditindaklanjuti dengan perjanjian. Kesepakatan dalam MOU hanya bersifat ikatan moral. Secara praktis MOU disejajarkan dengan perjanjian. Ikatan yang terjadi tidak hanya bersifat moral, tetapi juga hukum.
C. Pelanggaran terhadap MOU
Jika menganut pendapat pertama, yang menyatakan bahwa kekuatan mengikat MOU sama dengan perjanjian—bersifat memaksa bagi para pihak, maka dalam hal terjadi kelalaian dari para pihak atas kesepakatan mengenai hal-hal pokok tadi, pihak yang lain dapat melakukan upaya hukum perdata atas dasar gugatan ingkar janji.
Jika menganut
pendapat kedua, dimana kekuatan mengikat MOU hanya sebatas moral obligation saja, maka para pihak cenderung akan menghindari
melakukan upaya hukum.
D. Contoh MOU
* Nota
Kesepakatan Berkaitan dengan Perjanjian antara Amerika Serikat dan Uni Republik
Sosialis Soviet pada Batasan Anti-Rudal Balistik Sistem pada 26 Mei 1972 ditandatangani
oleh Presiden AS Richard Nixon dan
Uni Soviet Amerika Penerus mengupdate Anti Perjanjian
Rudal Balistik-[2]
* Perjanjian antara Kepulauan Cayman dan Kuba di mana Cayman petugas imigrasi harus memberi pengungsi Kuba dua pilihan: turun dan akan dipulangkan kembali ke Kuba, atau melanjutkan perjalanan mereka tanpa bantuan [rujukan?]
* Nota Kesepahaman tentang Pembajakan Pesawat dan Kapal dan Pelanggarannya lainnya antara AS dan Kuba, dimaksudkan untuk menjaring pembajakan di kedua negara (3 Februari, 1973)
* Kerangka Kesepakatan antara AS dan Korea Utara atas persenjataan nuklir pada 21 Oktober 1994
* Minyak untuk program Makanan, yang menandatangani MoU Irak pada tahun 1996
* Perjanjian antara pemerintah Indonesia dan GAM dalam proses perdamaian Aceh, 15 Agustus 2005.
* Perjanjian antara Inggris dan Yordania, Libya dan Lebanon mengenai potensi ekstradisi tersangka (umumnya tersangka teroris) yang jika mereka harus mencoba, harus diadili secara adil dan dengan cara yang mirip dengan Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia, untuk pemotongan misalnya dari bukti menggunakan diperoleh melalui penggunaan penyiksaan (Pasal 3). Pemahaman semacam itu telah dikritik karena ketidakmampuan secara hukum ditegakkan. Ini telah disorot dalam proses deportasi saat ini tersangka teroris Abu Qatada, yang diinginkan oleh Yordania sehubungan dengan serangan teroris. Namun, pada saat ini, Pengadilan Banding telah menolak permohonan banding Pemerintah Inggris berdasarkan keprihatinan mereka di Yordania memperoleh bukti berpotensi memberatkan Qatada melalui penggunaan penyiksaan.
* The Memorandum of Understanding pada Perburuhan Kerjasama antara Republik Rakyat Cina, Singapura dan Selandia Baru pada tahun 2008, seiring dengan masing-masing perjanjian perdagangan bebas
* Perjanjian antara Kepulauan Cayman dan Kuba di mana Cayman petugas imigrasi harus memberi pengungsi Kuba dua pilihan: turun dan akan dipulangkan kembali ke Kuba, atau melanjutkan perjalanan mereka tanpa bantuan [rujukan?]
* Nota Kesepahaman tentang Pembajakan Pesawat dan Kapal dan Pelanggarannya lainnya antara AS dan Kuba, dimaksudkan untuk menjaring pembajakan di kedua negara (3 Februari, 1973)
* Kerangka Kesepakatan antara AS dan Korea Utara atas persenjataan nuklir pada 21 Oktober 1994
* Minyak untuk program Makanan, yang menandatangani MoU Irak pada tahun 1996
* Perjanjian antara pemerintah Indonesia dan GAM dalam proses perdamaian Aceh, 15 Agustus 2005.
* Perjanjian antara Inggris dan Yordania, Libya dan Lebanon mengenai potensi ekstradisi tersangka (umumnya tersangka teroris) yang jika mereka harus mencoba, harus diadili secara adil dan dengan cara yang mirip dengan Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia, untuk pemotongan misalnya dari bukti menggunakan diperoleh melalui penggunaan penyiksaan (Pasal 3). Pemahaman semacam itu telah dikritik karena ketidakmampuan secara hukum ditegakkan. Ini telah disorot dalam proses deportasi saat ini tersangka teroris Abu Qatada, yang diinginkan oleh Yordania sehubungan dengan serangan teroris. Namun, pada saat ini, Pengadilan Banding telah menolak permohonan banding Pemerintah Inggris berdasarkan keprihatinan mereka di Yordania memperoleh bukti berpotensi memberatkan Qatada melalui penggunaan penyiksaan.
* The Memorandum of Understanding pada Perburuhan Kerjasama antara Republik Rakyat Cina, Singapura dan Selandia Baru pada tahun 2008, seiring dengan masing-masing perjanjian perdagangan bebas
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar