A. Pengertian Asas Perjanjian
Asas hukum bukan merupakan hukum konkrit, melainkan pikiran dasar yang umum dan abstrak atau merupakan latar belakang peraturan konkrit yang terjelma dalam peraturan perudang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif. Asas hukum dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat atau ciri-ciri yang umum dalam peraturan konkrit tersebut (Sudikno Mertokusumo 2006. Penemuan Hukum sebuah pengantar).
Asas hukum bukan merupakan hukum konkrit, melainkan pikiran dasar yang umum dan abstrak atau merupakan latar belakang peraturan konkrit yang terjelma dalam peraturan perudang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif. Asas hukum dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat atau ciri-ciri yang umum dalam peraturan konkrit tersebut (Sudikno Mertokusumo 2006. Penemuan Hukum sebuah pengantar).
B. Asas-Asas Hukum Kontrak yang Terdapat dalam Perjanjian
1. Aas Kebebasan Berkontrak
Kontrak atau contracts (dalam bahasa inggris) dalam pengertian yang lebih luas sering dinamakan juga dengan istilah perjanjian. Kontrak adalah peristiwa dimana dua orang atau lebih saling bejanji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu perbuatan tertentu, biasanya secara tertulis.
Para pihak yang bersepakat mengenai hal-hal yang diperjanjikan berkewajiban untuk menaati dan melaksanakannya sehingga perjanjian tersebut menimbulkan hubungan hukum yang disebut perikatan (verbintenis).
1.1 Ketentuan Kebebasan Berkontrak dalam KUHPerdata
Dalam KUHPerdata, ketentuan mengenai asas kebebasan berkontrak dapat dijumpai dalam pasal 1338 (1) KUHPer yang menyatakan bahwa "semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya". Menurut Subekti, pasal tersebut seolah-olah membuat suatu pernyataan (proklamasi) bahwa kita diperbolehkan membuat perjanjian apa saja dan itu akan mengikat kita sebagaimana mengikatnya undang-undang. Pembatasan terhadap kebebasan itu hanya berupa apa saja yang dinamakan "ketertiban umum dan kesusilaan". Istilah "semua" di dalamnya terkandung asas partij autonomie, freedom of contract, beginsel van de contract vrijheid, menyerahkan sepenuhnya kepada para pihak mengenai isi maupun bentuk perjanjian yang akan mereka buat, termasuk penuangan ke dalam bentuk kontrak standar.
Menurut Surat Remi Sjahdeini, asas kebebasan berkontrak menurut hukum perjanjian Indonesia mencakup hal-hal berikut : Pertama, kebabasan untuk membuat atau tidak membuat perjanjian. Kedua, kebebasan untuk memilih pihak dengan siapa ia ingin membuat perjanjian. Ketiga, kebebasan untuk menentukan atau memilih kausa dari perjanjian yang akan dibuatnya. Keempat, kebebasan untuk menentukan objek perjanjian. Kelima, kebebasan untuk menerima atau menyimpangi ketentuan undang-undang yang bersifat opsional (anvullend, optional).
Namun, kebebasan tersebut bukan berarti tanpa batas, yang memungkinkan terjadinya pemaksaan dan eksploitasi oleh satu pihak terhadap pihak lainnya, sehingga berakibat pada terjadinya ketidakadilan. Oleh karena itu, Prof. Agus Yudha Hernoko berpendapat bahwa asas kebebasan berkontrak yang diderivasikan dari penafsiran atas pasal 1338 tersebut harus dibingkai oleh pasal-pasal lain dalam satu kerangka sistem hukum kontrak yang bulat dan utuh. Pasal-pasal tersebut antara lain:
1. Pasal 1320 KUHPerdata, mengenai syarat sahnya perjanjian (kontrak)
Dengan mengaitkan satu sama lain pasal-pasal dalam KUHPerdata mengenai ketentuan-ketentuan dalam melakukan perjanjian, maka kebebasan berkontrak tidak hanya dijamin dalam hukum perjanjian, namun pada saat bersamaan kebebasan tersebut harus dibingkai ketentuan-ketentuan lainnya sehingga suatu perjanjian dapat berlangsung secara proporsional dan adil.
1.2 Syarat-syarat didalam asas kebebasan berkontrak
Para pihak dapat mengatur apapun dalam kontrak tersebut (catch all) sebatas yang tidak dilarang oleh undang-undang, Yurisprudensi atau kepatutan. Jadi yang dimaksud asas kebebasan berkontrak ialah suatu asas dimana para pihak bebas membuat kontrak dan mengatur isi kontrak tersebut sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Memenuhi syarat sebagai kontrak
Agar suatu kontrak oleh hukum dianggap sah sehingga mengikat kedua belah pihak maka kontrak tersebut haruslah memenuhi standar yang telah ditentukan.
2. Tidak dilarang oleh Undang-undang
Tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perUndang-undangan yang berlaku.
3. Sesuai dengan kebiasaan yang berlaku
Pasal 1339 KUHPerdata menentukan pula bahwa suatu kontrak tidak hanya mengikat terhadap isi dari kontrak tersebut, melainkan mengikat dengan hal-hal yang merupakan kebiasaan
4. Sepanjang kontrak tersebut dilaksanakan dengan itikad baik.
Menurut Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata suatu kontrak haruslah dilaksanakan dengan itikad baik. Rumusan dari Pasal 1338 ayat (3) tersebut mengindikasikan bahwa sebenarnya itikad baik bukan merupakan syarat sahnya suatu kontrak sebagaimana syarat yang terdapat dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Unsur itikad baik hanya disyaratkan dalam hal “pelaksanaan” dari suatu kontrak, bukan pada pembuatan suatu kontrak.
Sebab unsur “ itikad baik” dalam hal pembuatan suatu kontrak sudah dapat dicakup oleh unsur “ klausa yang legal “dari pasal 1320 tersebut. Dengan demikian dapat saja suatu kontrak dibuat secara sah. Dalam arti memenuhi semua syarat sahnya kontrak (antara lain sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata). Dan karenanya kontrak tersebut. dibuat dengan itikad baik, tetapi justru dalam pelaksanaannya misalnya dibelokkan ke arah yang merugikan pihak ketiga. Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa kontrak tersebut telah dilaksanakan secara bertentangan dengan itikad baik.
Asas kebebasan berkontrak ini merupakan refleksi dari sistem terbuka (open system) dari hukum kontrak tersebut.Dasar hukum dari asas ini adalah Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata. Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
2. Asas Konsesualisme
Pada dasarnya perjanjian dan perikatan yang timbul karenanya itu sudah dilahirkan sejak detik tercapainya kesepakatan. Perjanjian itu sudah sah apabila sudah sepakat mengenai hal-hal yang pokok walaupun belum ada perjanjian tertulisnya sebagai sesuatu formalitas. Tercapainya kata sepakat antara pihak-pihak mengenai pokok perjanjian,
dalam suatu perjanjian, yaitu antara lain:
a. Teori Pernyataan (Utingstheorie),
kesepakatan (toesteming) terjadi pada saat yang menerima penawaran menyatakan
bahwa ia menerima penawaran itu. Jadi dilihat dari pihak yang menerima, yaitu
pada saat menjatuhkan ballpoint untuk menyatakan menerima,
kesepakatan sudah terjadi. Kelemahan teori ini adalah sangat teoritis karena
dianggap kesepakatan terjadi secara otomatis.
b. Teori
Pengiriman (Verzendtheorie), kesepakatan terjadi apabila pihak yang
menerima penawaran mengirimkan telegram.
c. Teori
Pengetahuan (Vernemingstheorie), kesepakatan terjadi apabila yang
menawarkan itu mengetahui adanya penerimaan, tetapi penerimaan itu belum
diterimanya (tidak diketahui secara langsung).
d. Teori
Penerimaan (Ontvangstheorie), kesepakatan terjadi pada saat pihak yang
menawarkan menerima langsung jawaban dari pihak lawan.
Asas konsensualisme tersebut lazimnya disimpulkan dari pasal 1320 KUHPer, yang berbunyi :
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan untuk membuat suatu
perjanjian;
3. Suatu hal tertentu;
4. Suatu sebab yang halal”
Karena suatu perjanjian lahir pada detik tercapainya
kesepakatan,maka perjanjian itu lahir pada detik diterimanya suatu
penawaran (offerte). Menurut ajaran yang lazim dianut sekarang,
perjanjian harus dianggap lahir pada saat pihak yang melakukan penawaran (offerte) menerima
jawaban yang termaktub dalam surat tersebut, sebab detik itulah yang dapat
dianggap sebagai detik lahirnya kesepakatan. Karena perjanjian sudah lahir maka
tak dapat lagi ia ditarik kembali jika tidak seizin pihak lawan.
Pengecualian terhadap asas konsensualisme yaitu :
Penetapan formalitas-formalitas tertentu untuk beberapa macam perjanjian, atas ancaman batalnya perjanjian tersebut apabila tidak menuruti bentuk cara yang dimaksud, misalnya:
· Perjanjian penghibahan, jika mengenai benda tak bergerak harus dilakukan dengan akta notaris.
· Perjanjian perdamaian harus dilakukan
secara tertulis, dan lain sebagainya. Perjanjian yang memerlukan formalitas
tertentu dinamakan perjanjian formil.
Asas konsensualisme tersebut lazimnya disimpulkan dari pasal 1320 KUHPer, yang berbunyi :
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
Pengecualian terhadap asas konsensualisme yaitu :
Penetapan formalitas-formalitas tertentu untuk beberapa macam perjanjian, atas ancaman batalnya perjanjian tersebut apabila tidak menuruti bentuk cara yang dimaksud, misalnya:
· Perjanjian penghibahan, jika mengenai benda tak bergerak harus dilakukan dengan akta notaris.
1. Asas Pacta Sunt Servanda, merupakan asas kepastian hukum sebagai akibat perjanjian. Asas ini dapat disimpulkan dari Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang berbunyi :“Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang” Selain itu pada asas ini juga dikatakan bahwa pihak lain (hakim atau pihak ketiga) harus menghormati dan tidak boleh mengintervensi substansi kontrak yang dibuat para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang.
Berakhirnya perikatan diatur dalam pasal 1381 KUH Perdata. Yang diartikan dengan berakhirnya perikatan adalah selesainya atau hapusnya sebuah perikatan yang diadakan oleh dua pihak yaitu kreditor dan debitor tentang sesuatu hal. Pihak kreditor adalah pihak atau orang yang berhak atas suatu prestasi, sedangkan debitor adalah pihak yang berkewajiban untuk memenuhi prestasi. Bisa berarti segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh kedua pihak, bisa jual beli, utang piutang, sewa menyewa, dan lain-lain. 17
Disebutkan dalam KUH Perdata tentang berakhirnya perikatan diantaranya yaitu : 18
1. Karena Pembayaran
2. Karena penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
3. Karena pembaharuan utang (Novasi)
4. Karena perjumpaan utang atau kompensasi
5. Karena percampuran utang (Konfusio)
6. Karena pembebasan utang
7. Karena musnahnya barang yang terutang
8. Karena batal atau pembatalan
9. Karena berlakunya suatu syarat batal
10. Karena lewatnya waktu (Kedaluwarsa)
E. Contoh
Kontrak Kerja Jasa Konstruksi
(pasal 14 s.d Pasal 22 UU Nomor 18 Tahun 1999 jo Pasal 20 s.d Pasal 23 PP Nomor 29 Tahun 2000 jo Pasal 29 s.d Pasal 35 Keppres Nomor 80 Tahun 2003).
a. Apakah sudah mengikuti ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata diantara para pihak tentang isi kontrak, sebelum kontrak tersebut ditandatangani sebagaimana asas kebebasan berkontrak (Pasal 1338 KUH Perdata) dan diterapkan secara adil dan seimbang, termasuk itikat baik para pihak. Padahal yang penting apakah pada saat perjanjian tersebut ditutup, apakah perjanjian itu telah dibuat dan dilaksanakan secara adil.
Dalam proses ini antara para pihak (pengguna jasa dan penyedia jasa) harus ada kecocokan pernyataan kehendak yang dikaitkan penyesuaian dan syarat-syarat perjanjian yang bersangkutan, sehingga kata sepakat (toestemming) terjadi. Dua elemen yang mendasari kata sepakat adalah penawaran (aanbod) dan penerimaan atas penawaran (akseptasi). Dengan adanya penyesuaian diantara dua kehendak tersebut, perjanjian abligator atau verbintenissen scheppende overeenkomst (perjanjian yang melahirkan perikatan) telah terjadi, dan karena itu terjadi pula perikatan yang melahirkan hak dan kewajiban bagi para pihak.
b. Apakah tidak terjadi Penyalahgunaan Keadaan sebelum kontrak ditandatangani, yaitu cacat kehendak (wilsgebrek) sebagai awal dari penyalahgunaan keadaan. Menurut Pasal 1320 KUH Perdata cacat kehendak merupakan persyarat subjektif pertama yang tidak dipenuhi, termasuk syarat subjektif kedua yaitu kecakapan. Selanjutnya Pasal 1321 KUH Perdata merinci cacat kehendak tersebut menjadi :
1. Kesesatan (dwalling) : sesat terhadap hakikat benda (error in substantia) dan sesat terhadap orang (error in persona). Jadi antara yang dinyatakan dengan yang dikehendaki terjadi perbedaan persepsi (Pasal 1322 KUH Perdata).
2. Penipuan (berdog) yaitu perbuatan yang dilakukan oleh salah satu pihak kepada pihak lain dengan maksud untuk menimbulkan kesesatan pihak lain. Contoh : pujian yang berlebihan terhadap hasil pekerjaan konstruksi (Pasal 1328 KUH Perdata).
3. Paksaan (dwang) yaitu ancaman yang dilakukan oleh salah satu pihak kepada pihak lain sehingga menimbulkan rasa takut atas kerugian harta bendanya, juga apabila ancaman tersebut ditujukan pada fisik dan atau kehormatan serta kemerdekaan. Bilamana kita bandingkan antara Asas Kebebasan Berkontrak dalam KUH Perdata kita dengan Penyalahgunaan Keadaan dalam NBW (KUH Perdatanya Belanda) yang sudah diterapkan oleh para hakim di Indonesia, maka akan terdapat hubungan diantaranya yaitu antara lain Penyalahgunaan Keadaan karena Keunggulan ekonomi dan keunggulan kejiwaan :
a. Salah satu pihak memiliki keunggulan ekonomi dari pihak lain ( contoh : Pemilik Proyek/Pimpro/Pimbapro sebagai Pengguna Jasa yang punya uang, sedangkan Penyedia Jasa yang berkepentingan dan ingin mendapatkan pekerjaan/proyek Pengguna Jasa).
b. Penyalahgunaan Keadaan karena keunggulan kejiwaan, yang mengakibatkan keterpaksaan pihak lain untuk mengadakan perjanjian. Disini terjadi ketergantungan relatif. Contoh : Pihak Pengguna Jasa masih ada hubungan kekerabatan, guru-murid, atasan-bawahan, pertemanan, dan sebagainya dengan Pihak Penyedia Jasa, termasuk Pengguna jasa juga pemilik proyek. Contoh lain adalah, misalnya penyedia jasa tidak berpengalaman, tidak tahu/mengerti, kurang pengetahuan sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu pihak lain.
Kedua permasalahan pada precontractual tersebut sudah dapat dikatakan memenuhi unsur-unsur subjek dan objek yang tidak memenuhi persyaratan kontrak kerja, sehingga perjanjian tersebut dapat dibatalkan (vernietigbaar) dan batal demi hukum (nietig)
Sumber :
http://www.blogprinsip.blogspot.com/2012/10/sistem-terbuka-dan-asas-konsensualisme.html
http://alexanderizki.blogspot.com/2011/03/asas-kebebasan-berkontrak-pada-jasa.html
http://nurmaliaandriani95.blogspot.com/2013/06/asas-kebebasan-berkontrak.html
http://blogmhariyanto.blogspot.com/2009/07/asas-asas-perjanjian.html
http://tommirrosandy.wordpress.com/2011/02/13/pengantar-hukum-kontrak/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar