Rabu, 16 April 2014

HAK PATEN

Pengertian

Paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)

Kata PATEN, berasal dari bahasa inggris Patent, yang awalnya berasal dari kata Patere yang berarti membuka diri untuk pemeriksaan publik dan juga berasal dari istilah Letters Patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventoruntuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.

Ada beberapa persyaratan untuk mendapat hak paten, yaitu  :
1.  Penemuan yang dapat dipatenkan adalah penemu baru
2.  Penemuan dapat diproduksi secara massal atau dalam skala industri
3.  Penemuan yang dapat dipatenkan selanjutnya adalah penemuan yang tidak diduga-duga sebelumnya

2 Jenis Paten menurut UU No. 14 Tahun 2001, yaitu  :
1.  Paten Biasa  :  Paten yang melalui penelitian atau pengembangan yang mendalam dengan lebih dari satu klaim.
2.  Paten Sederhana  :  Paten yang tidak membutuhkan  penelitian atau pengembangan yang mendalam dan hanya memuat satu klaim.

Hak Paten memberi perlindungan bagi para inventor dimana hasil penemuannya tidak dapat digunakan, didistribusikan, dihasilkan secara komersial, diimpor dan dieksploitasi tanpa persetujuan dari pemilik hak paten. Pemilik hak paten memegang hak khusus untuk mengawasi cara pemanfaatan paten penemuannya untuk jangka waktu 20 tahun. Untuk menegakkan hak, pengadilan bertindak untuk menghentikan suatu pelanggaran hak paten. Jika ada pihak ketiga, yang berhasil membuktikan ketidaksahihan suatu paten, pengadilan dapat memutuskan bahwa paten yang diterima adalah tidak sah.

Istilah-Istilah Dalam Paten

1.  Invensi  :  Ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses (UU 14 tahun 2001).
2.  Inventor  :  Seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi (UU 14 tahun 2001).
3.  Hak yang Dimiliki Pemegang Paten  :  
a. Pemegang hak paten memiliki hak ekslusif untuk melaksanakan Paten yang dimiliknya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menjual, mengimpor, memproduksi, menggunakan dan menyewa atau menyediakan untuk dijual.
b. Pemegang hak paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain bedasarkan surat perjanjian lisensi.
c. Pemegang paten  berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam hak 1 diatas.
d. Pemegang hak paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam hak 1 diatas.
4.  Pengajuan Permohonan Paten  :  Paten diberikan atas dasar permohonan dan memenuhi persyaratan administratif dan subtantif sebagaimana diatur Undang-Undang Paten.
5.  Sistem First to File  :  Suatu sistem pemberian Paten yang menurut mekanisme bahwa seseorang yang pertamakali megajukan permohonan dianggap sebagai pemengan paten, bila semua persyaratan dipenuhi.
6.  Permohonan Paten Diajukan  : Surat permohonan Paten sebaiknya diajukan secepat mungkin. Akan tetapi pada saat pengajuan, uraian lengkap penemuan harus secara lengkap menguraikan atau mengungkapkan penemuan tersebut.
7.  Hal yang sebaiknya Dilakukan  :
a. Melakukan penelusuran  :  Untuk mendapat informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang yang sama yang memungkinkan adanya kaitan dengan invensi yang diajukan.
b. Melakukan Analisis  :  Untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan dibandingkan dengan invensi terdahulu.
c.  Mengambil Keputusan  :  Jika invensi mempunyai ciri tekis dibanding teknologi terdahulu, maka invensi sebaiknya diajukan permohonan Patennya.

Contoh Hak Paten

Mesin diesel Kubota adalah mesin diesel yang tidak perlu diragukan keunggulannya. Selain irit, tangguh, kuat dan serbaguna, saat ini mesin diesel Kubota juga sudah dilengkapi dengan kartu garansi sebagai jaminan dari kualitasnya.
Mesin diesel Kubota sudah mendapatkan lisensi dari Kementrian Hukum dan HAM Pemerintah RI untuk tipe T series yaitu No. ID0000956 serta tipe S series yaitu No. Id 0 024 114 D.
Berikut sertifikat desain industri yang diterbitkan oleh Kementrian Hukum dan HAM pada tanggal 5 Oktober 2011 dan Lisensi yang ditebitkan oleh Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang Jendral Hak Kekayaan Intelektual  :


Contoh Kasus Hak Paten

Hak Paten Mesin Motor Bajaj Ditolak di Indonesia
     Motor bajaj merupakan salah satu produk yang dikenal dikalangan masyarakat Indonesia, bahkan desain yang dihasilkan menarik dan terlihat elegan. Namun, tidak disangka hak paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di Indonesia.
     Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementrian Hukum dan HAM. Sebab, permohhonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.
      Kuasa hukum perusahaan Bajaj pun meminta agar hakim pengadilan membatalkan atas penolakan permohonan terhadap kasus tersebut. Kasus tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun, Komisi Banding Paten dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut. Hal tersebut dikarenakan prinsip motor Bajaj merupakan prinsip yang masih baru berkembang.
      Kesaksian dalam sidang tersebut, satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder. Untuk konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam silinder dengan karakter lain. Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Keunggulan dari Bajaj ini adalah bensin yang irit dan memiliki emisi yang ramah lingkungan.
       Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan Paten ini, yaitu sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarakan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj, karena telah mendapatkan hak paten sebelumnya dari produsen negara asalnya, yaitu India.
Analisis  :  
        Perusahaan Bajaj mungkin kurang teliti sebelum mengajukan surat Permohonan Paten. Sebaiknya, sebelum mengajukan surat permohonan, pihak perusahaan Bajaj melakukan analisis lebih lanjut terhadap mesinnya. Apakah di dalam mesin tersebut terdapat ciri khusus yang dapat membedakan dengan milik Honda. Dan jika terbukti bersalah, hendaknya diberikan solusi atau masukkan dalam memperbaharui mesin tersebut agar masalah seperti ini tidak terulang. Namun jika pernyataan berbanding terbalik dari tuduhan, hendaknya perusahaan Bajaj memberikan bukti fisik dan tidak berdiam diri untuk enggan berkomentar, Karena di negara asalnya tidak terjadi masalah pada mesin tersebut. 
        Semoga masalah seperti ini tidak terulang kembali. Untuk itu, bagi yang ingin mematenkan produk atau penemuannya, hendaknya lakukan penelusuran terlebih dahulu dan menganalisis apakah sudah ada yang menggunakan atau terlebih dahulu mematenkan haknya dengan produk atau penemuan yang sama. Agar kedepannya tidak ada pihak yang dirugikan.

Sumber  :





Kamis, 03 April 2014

HUKUM PERDATA

1.  Pengertian Hukum Perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.

Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.


Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat [Belanda] yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagaian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai Perkawinan, Hipotik, Kepailitan, Fidusia sebagai contoh Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974, Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.

2.  Sejarah Singkat Hukum Perdata
Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata saat ini yang berlaku di Indonesia, tidak lepas dari Sejarah Hukum Perdata Eropa.

Berawal mula dari Eropa Kontinental, berlaku Hukum Perdata Romawi. Disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh karenanya hukum di Eropa tidak terintegrasi sebagaimana mestinya, dimana di setiap daerah memiliki peraturan sendiri, juga peraturan di setiap daerah berbeda.

Karena adanya perbedaan terlihat jelas bahwa tidak adanya kepastian hukum yang menunjang., sehingga orang mencari jalan untuk kepastian hukum dan keseragaman hukum. Tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama "Code Civil des Francis" yang juga dapat disebut "Code Napoleon". Dan mengenai peraturan-peraturan hukum yang belum ada di Jaman Romawi antar lain masalah wessel, asuransi dan badan-badan hukum. Akhirnya pada Jaman Aufklarung (jaman baru pada sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab undang-undang tersendiri dengan nama "Code de Commerce"

Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-1811), maka Raja Lodewijk Napoleon menetapkan : "Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland" untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Nederland). Setelah penjajahan berakhir pada tahun 1811 dan Belanda dinyatakan bersatu dengan Prancis, Code Civil de Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda sampa24 tahun kemerdekaannya.

Sebagaimana di kutip dalam sejarah, bahwa Indonesia pernah di jajah Belanda sampai 2,5 abad lamanya sehingga hal tersebut mempengaruhi hukum awal yang diberlakukan di Indonesia, sehingga sampai Indonesia merdeka hukum yang berlaku di Indonesia masih mengacu pada hukum yang pertama kali diterapkan oleh Belanda. Akhirnya pada tahun 1948, kedua Undang-Undang produk Nasional- Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum). hingga sampai saat ini kita mengenal istilah kata KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek) dan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van Koophandle)

3.  Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Faktor yang mempengaruhinya keadaan hukum perdata di Indonesia antara lain :

I.    Faktor etnis
II.  Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
   1.  Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda berdasarkan azas konkordansi.
   2.  Bagi golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan yang dipersamakan berlaku Hukum Adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
  3.  Bagi golongan timur asing (bangsa Cina, India, Arab) berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing (Cina, India, Arab) diperbolehkan untuk menundukan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.
Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
 Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokoknya sebagai berikut :

A.  Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
B.  Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri belanda (sesuai azas konkordasi).
C.  Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
D.  Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
E.  Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.
F.  Terjadinya hubungan hukum antara pihak-pihak menunjukkan adanya subyek sebagai pelaku dan benda yang dipermasalahkan oleh para pihak sebagai obyek hukum.
G.  Subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
H.  Obyek hukum adalah segala sesuatu berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum. Obyek hukum adalah benda.
I.  Hak adalah kekuasaan, kewenangan yang diberikan oleh hukum kepada subyek hukum.
J.  Kewajiban adalah beban yang diberikan oleh hukum kepada orang ataupun badan hukum. 
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain:
1.  sistem hukum Anglo-Saxon (Common Law) yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya termasuk negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat.
    2.      sistem hukum Eropa Continental, sistem hukum yang diterapkan di daratan Eropa.
  
  4.  Sistematika Hukum Perdata menurut Ilmu Pengetahuan
   a.  Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.

   b.  Hukum Keluarga (familierecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga/kekeluargaan seperti perkawinan, perceraian, hubungan orang tua dan anak, perwalian,curatele,dan sebagainya.

   c.  Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.

   d.  Hukum Waris(erfrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.

5.  Perkembangan pembagian Hukum Perdata
Awalnya zaman Romawi secara garis besar terdapat 2 kelompok pembagian hukum,yaitu :
   ^  Hukum Publik Adalah hukum yang menitikberatkan kepada perlindungan hukum,yang diaturnya adalah hubungan antara negara dan masyarakat.
   ^  Hukum Privat Adalah kumpulan hukum yang menitikberatkan pada kepentingan individu. Hukum Privat ini biasa disebut Hukum Perdata atau Hukum Sipil.
Pada perkembangannya Hukum Perdata/Privat ada 2 pengertian:
  *  Hukum Perdata dalam arti luasHukum Perdata yang termuat dalam KUHS/Burgerlijk Wetboek/BW ditambah dengan hukum yangtermuat dalam KUHD/WvK(Wetboek van Koophandel)
  *  Hukum Perdata dalam arti sempit,yaitu Hukum Perdata yang termuat dalam KUHS itu sendiri.
Hukum Perdata di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 3 kelompok:
 1. Hukum Perdata Adat:
     Berlaku untuk sekelompok adat
 2. Hukum Perdata Barat:
     Berlaku untuk sekelompok orang Eropa dan Timur Asing
 3. Hukum Perdata Nasional:
     Berlaku untuk setiap orang,masyarakat yang ada di Indonesia
6.  Isi KUHP Perdata
KUHP Perdata di Indonesia terdiri dari 4 bagian yaitu :
1.  Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
2.  Buku 2 tentang Benda / Zaakenrecht
3.  Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
4.  Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs

Sumber : 

Wikipedia Bahasa Indonesia  : Hukum PerdataEkasriwahyuningsih.blogspot.com  : Hukum Perdata yang berlaku di IndonesiaBacore.blogspot.com : Sejarah Hukum Perdata di IndonesiaSejarahhukum.blogspot.com  : Pengertian dan Sejarah Hukum PerdataWartawarga.gunadarma.ac.id  : Pengertian dan Keadaan Hukum di Indonesia

Ameliacut.blogspot.com  : Sistematika Hukum Perdata di Indonesia