Pengertian
Paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)Kata PATEN, berasal dari bahasa inggris Patent, yang awalnya berasal dari kata Patere yang berarti membuka diri untuk pemeriksaan publik dan juga berasal dari istilah Letters Patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventoruntuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Ada beberapa persyaratan untuk mendapat hak paten, yaitu :
1. Penemuan yang dapat dipatenkan adalah penemu baru
2. Penemuan dapat diproduksi secara massal atau dalam skala industri
3. Penemuan yang dapat dipatenkan selanjutnya adalah penemuan yang tidak diduga-duga sebelumnya
2 Jenis Paten menurut UU No. 14 Tahun 2001, yaitu :
1. Paten Biasa : Paten yang melalui penelitian atau pengembangan yang mendalam dengan lebih dari satu klaim.
2. Paten Sederhana : Paten yang tidak membutuhkan penelitian atau pengembangan yang mendalam dan hanya memuat satu klaim.
Hak Paten memberi perlindungan bagi para inventor dimana hasil penemuannya tidak dapat digunakan, didistribusikan, dihasilkan secara komersial, diimpor dan dieksploitasi tanpa persetujuan dari pemilik hak paten. Pemilik hak paten memegang hak khusus untuk mengawasi cara pemanfaatan paten penemuannya untuk jangka waktu 20 tahun. Untuk menegakkan hak, pengadilan bertindak untuk menghentikan suatu pelanggaran hak paten. Jika ada pihak ketiga, yang berhasil membuktikan ketidaksahihan suatu paten, pengadilan dapat memutuskan bahwa paten yang diterima adalah tidak sah.
Istilah-Istilah Dalam Paten
1. Invensi : Ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses (UU 14 tahun 2001).
2. Inventor : Seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi (UU 14 tahun 2001).
3. Hak yang Dimiliki Pemegang Paten :
a. Pemegang hak paten memiliki hak ekslusif untuk melaksanakan Paten yang dimiliknya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menjual, mengimpor, memproduksi, menggunakan dan menyewa atau menyediakan untuk dijual.
b. Pemegang hak paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain bedasarkan surat perjanjian lisensi.
c. Pemegang paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam hak 1 diatas.
d. Pemegang hak paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam hak 1 diatas.
4. Pengajuan Permohonan Paten : Paten diberikan atas dasar permohonan dan memenuhi persyaratan administratif dan subtantif sebagaimana diatur Undang-Undang Paten.
5. Sistem First to File : Suatu sistem pemberian Paten yang menurut mekanisme bahwa seseorang yang pertamakali megajukan permohonan dianggap sebagai pemengan paten, bila semua persyaratan dipenuhi.
6. Permohonan Paten Diajukan : Surat permohonan Paten sebaiknya diajukan secepat mungkin. Akan tetapi pada saat pengajuan, uraian lengkap penemuan harus secara lengkap menguraikan atau mengungkapkan penemuan tersebut.
7. Hal yang sebaiknya Dilakukan :
a. Melakukan penelusuran : Untuk mendapat informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang yang sama yang memungkinkan adanya kaitan dengan invensi yang diajukan.
b. Melakukan Analisis : Untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan dibandingkan dengan invensi terdahulu.
c. Mengambil Keputusan : Jika invensi mempunyai ciri tekis dibanding teknologi terdahulu, maka invensi sebaiknya diajukan permohonan Patennya.
Contoh Hak Paten
Mesin diesel Kubota adalah mesin diesel yang tidak perlu diragukan keunggulannya. Selain irit, tangguh, kuat dan serbaguna, saat ini mesin diesel Kubota juga sudah dilengkapi dengan kartu garansi sebagai jaminan dari kualitasnya.
Mesin diesel Kubota sudah mendapatkan lisensi dari Kementrian Hukum dan HAM Pemerintah RI untuk tipe T series yaitu No. ID0000956 serta tipe S series yaitu No. Id 0 024 114 D.
Berikut sertifikat desain industri yang diterbitkan oleh Kementrian Hukum dan HAM pada tanggal 5 Oktober 2011 dan Lisensi yang ditebitkan oleh Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang Jendral Hak Kekayaan Intelektual :
Contoh Kasus Hak Paten
Hak Paten Mesin Motor Bajaj Ditolak di Indonesia
Motor bajaj merupakan salah satu produk yang dikenal dikalangan masyarakat Indonesia, bahkan desain yang dihasilkan menarik dan terlihat elegan. Namun, tidak disangka hak paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di Indonesia.
Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementrian Hukum dan HAM. Sebab, permohhonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.
Kuasa hukum perusahaan Bajaj pun meminta agar hakim pengadilan membatalkan atas penolakan permohonan terhadap kasus tersebut. Kasus tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun, Komisi Banding Paten dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut. Hal tersebut dikarenakan prinsip motor Bajaj merupakan prinsip yang masih baru berkembang.
Kesaksian dalam sidang tersebut, satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder. Untuk konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam silinder dengan karakter lain. Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Keunggulan dari Bajaj ini adalah bensin yang irit dan memiliki emisi yang ramah lingkungan.
Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan Paten ini, yaitu sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarakan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj, karena telah mendapatkan hak paten sebelumnya dari produsen negara asalnya, yaitu India.
Analisis :
Perusahaan Bajaj mungkin kurang teliti sebelum mengajukan surat Permohonan Paten. Sebaiknya, sebelum mengajukan surat permohonan, pihak perusahaan Bajaj melakukan analisis lebih lanjut terhadap mesinnya. Apakah di dalam mesin tersebut terdapat ciri khusus yang dapat membedakan dengan milik Honda. Dan jika terbukti bersalah, hendaknya diberikan solusi atau masukkan dalam memperbaharui mesin tersebut agar masalah seperti ini tidak terulang. Namun jika pernyataan berbanding terbalik dari tuduhan, hendaknya perusahaan Bajaj memberikan bukti fisik dan tidak berdiam diri untuk enggan berkomentar, Karena di negara asalnya tidak terjadi masalah pada mesin tersebut.
Semoga masalah seperti ini tidak terulang kembali. Untuk itu, bagi yang ingin mematenkan produk atau penemuannya, hendaknya lakukan penelusuran terlebih dahulu dan menganalisis apakah sudah ada yang menggunakan atau terlebih dahulu mematenkan haknya dengan produk atau penemuan yang sama. Agar kedepannya tidak ada pihak yang dirugikan.

