Salah satu bidang hukum yang mengatur
hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek
hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan
dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan
negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara),
kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara),
kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk
atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang,
perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan
tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku
di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum
perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku
di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara
yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa
kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum
lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda,
khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata
(dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain
adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal
dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan
wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang
saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum
perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis
dengan beberapa penyesuaian.
Yang dimaksud dengan Hukum perdata
Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum
perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat [Belanda] yang
pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya
berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat
dengan B.W. Sebagaian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti
dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai Perkawinan, Hipotik, Kepailitan,
Fidusia sebagai contoh Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974, Undang-Undang
Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.
2. Sejarah Singkat Hukum Perdata
Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata saat ini yang berlaku di Indonesia, tidak lepas dari Sejarah Hukum Perdata Eropa.
Berawal mula dari Eropa Kontinental, berlaku Hukum Perdata Romawi. Disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh karenanya hukum di Eropa tidak terintegrasi sebagaimana mestinya, dimana di setiap daerah memiliki peraturan sendiri, juga peraturan di setiap daerah berbeda.
Karena adanya perbedaan terlihat jelas bahwa tidak adanya kepastian hukum yang menunjang., sehingga orang mencari jalan untuk kepastian hukum dan keseragaman hukum. Tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama "Code Civil des Francis" yang juga dapat disebut "Code Napoleon". Dan mengenai peraturan-peraturan hukum yang belum ada di Jaman Romawi antar lain masalah wessel, asuransi dan badan-badan hukum. Akhirnya pada Jaman Aufklarung (jaman baru pada sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab undang-undang tersendiri dengan nama "Code de Commerce"
Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-1811), maka Raja Lodewijk Napoleon menetapkan : "Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland" untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Nederland). Setelah penjajahan berakhir pada tahun 1811 dan Belanda dinyatakan bersatu dengan Prancis, Code Civil de Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda sampa24 tahun kemerdekaannya.
Sebagaimana di kutip dalam sejarah, bahwa Indonesia pernah di jajah Belanda sampai 2,5 abad lamanya sehingga hal tersebut mempengaruhi hukum awal yang diberlakukan di Indonesia, sehingga sampai Indonesia merdeka hukum yang berlaku di Indonesia masih mengacu pada hukum yang pertama kali diterapkan oleh Belanda. Akhirnya pada tahun 1948, kedua Undang-Undang produk Nasional- Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum). hingga sampai saat ini kita mengenal istilah kata KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek) dan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van Koophandle)
3. Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Faktor yang mempengaruhinya keadaan hukum perdata di Indonesia antara lain :
I. Faktor etnis
II. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang
membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
1. Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum
Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri
Belanda berdasarkan azas konkordansi.
2. Bagi golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan yang dipersamakan berlaku
Hukum Adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan
rakyat, dimana sebagian besar Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup
dalam tindakan-tindakan rakyat.
3. Bagi golongan timur asing (bangsa Cina, India, Arab) berlaku hukum
masing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing (Cina,
India, Arab) diperbolehkan untuk menundukan diri kepada Hukum Eropa Barat baik
secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.
Untuk golongan warga Negara bukan asli
yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu
hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak
mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman politik bagi
pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal
131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang
pokok-pokoknya sebagai berikut :
A. Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara
perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu
di kodifikasi).
B. Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di
negeri belanda (sesuai azas konkordasi).
C. Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan
kemasyarakatan mereka menghendakinya.
D. Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di
bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
E. Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka
bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.
F. Terjadinya hubungan hukum antara pihak-pihak menunjukkan adanya subyek
sebagai pelaku dan benda yang dipermasalahkan oleh para pihak sebagai obyek
hukum.
G. Subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan
kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri
dari orang dan badan hukum.
H. Obyek hukum adalah segala sesuatu berguna bagi subyek hukum dan dapat
menjadi pokok suatu hubungan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum. Obyek
hukum adalah benda.
I. Hak adalah kekuasaan, kewenangan yang diberikan oleh hukum kepada
subyek hukum.
J. Kewajiban adalah beban yang diberikan oleh hukum kepada orang ataupun
badan hukum.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum
tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain:
1. sistem hukum Anglo-Saxon (Common Law) yaitu sistem hukum yang
berlaku di Kerajaan Inggris Raya termasuk negara persemakmuran atau
negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat.
2. sistem hukum Eropa Continental, sistem hukum yang diterapkan di
daratan Eropa.
4. Sistematika Hukum Perdata menurut Ilmu Pengetahuan
a. Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang
mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek
hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat
tinggal(domisili)dan sebagainya.
b. Hukum Keluarga (familierecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang
mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga/kekeluargaan
seperti perkawinan, perceraian, hubungan orang tua dan anak,
perwalian,curatele,dan sebagainya.
c. Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang
mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti
perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
d. Hukum Waris(erfrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang
mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal
dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang
meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.
5. Perkembangan pembagian Hukum Perdata
Awalnya zaman Romawi secara garis
besar terdapat 2 kelompok pembagian hukum,yaitu :
^ Hukum Publik Adalah hukum yang menitikberatkan kepada perlindungan
hukum,yang diaturnya adalah hubungan antara negara dan masyarakat.
^ Hukum Privat Adalah kumpulan hukum yang menitikberatkan pada kepentingan
individu. Hukum Privat ini biasa disebut Hukum Perdata atau Hukum Sipil.
Pada perkembangannya Hukum Perdata/Privat ada 2 pengertian:
* Hukum Perdata dalam arti luasHukum Perdata yang termuat dalam
KUHS/Burgerlijk Wetboek/BW ditambah dengan hukum yangtermuat dalam KUHD/WvK(Wetboek van
Koophandel)
* Hukum Perdata dalam arti sempit,yaitu Hukum Perdata yang termuat dalam KUHS
itu sendiri.
Hukum Perdata di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 3 kelompok:
1. Hukum Perdata Adat:
Berlaku untuk
sekelompok adat
2. Hukum Perdata Barat:
Berlaku untuk
sekelompok orang Eropa dan Timur Asing
3. Hukum Perdata Nasional:
Berlaku untuk setiap orang,masyarakat yang ada di
Indonesia
6. Isi KUHP Perdata
KUHP Perdata di Indonesia terdiri dari 4 bagian yaitu :
1. Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
2. Buku 2 tentang Benda / Zaakenrecht
3. Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs
Sumber :
Ameliacut.blogspot.com :
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar