Selasa, 17 Juni 2014

Perlindungan Konsumen

Pengertian Konsumen
       Konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Jika tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual kembali, maka dia disebut pengecer atau distributor.

Perilaku Konsumen
Terdiri dari 2 perilaku, yaitu  :
1. Perlaku Konsumen Rasional
            Suatu konsumsi dapat dikatakan rasional jika memerhatikan hal-hal berikut  :
a. Barang dapat memberikan kegunaan optimal bagi konsumen.
b. Barang benar-benar diperlukan konsumen.
c. Mutu barang terjamin.
d. Harga sesuai dengan kemampuan konsumen 

    2.  Perilaku Konsumen Irasional
            Suatu perilaku dalam mengonsumsi dapat dikatakan irasional (tidak rasional) jika konsumen membeli barang tanpa dipikirkan kegunaannya terlebih dahulu, seperti :
a. Tertarik dengan promosi atau iklan di media cetak maupun elektronik.
b. Memiliki merek yang sudah dikenal banyak konsumen.
c. Ada bursa obral atau bonus-bonus dan banjir diskon.
d. Prestise atau gengsi.

Perlindungan Konsumen
            UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya :
1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa.
2. Hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
4. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya, dsb.
            Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
1. Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
2. Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821.
3. Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
4. Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa.
5. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
6. Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota.
7. Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen.

Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
            Asas Perlindungan Konsumen adalah sebagai berikut :
1. Asas Manfaat
Mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memeberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
2.  Asas Keadilan
Partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajiban secara adil.
3. Asas Keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku uasaha dan pemerintah dalam arti materiil atau spiritual.
4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5. Asas Kepastian Hukum
Baik pelaku usaha maupun konsumen menaati huku dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negar menjamin kepastian hukum yang berlaku.

            Sesuai dengan pasal 3 UU Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah  :
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian untuk melindungi diri.
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarinya dari ekses negatif pemakaian barang atau jasa.
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha.
6. Meningkatkan kualitas barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

Hak dan Kewajiban Konsumen
A. Hak Konsumen
            Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :
1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

B. Kewajiban Konsumen
            Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patuh.

Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
            Seperti halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah :
1. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
2.    Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
3.    Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
4.    Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
5.    Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Sedangkan kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 UUPK adalah:
1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
2. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
6. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
7. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
            Bila diperhatikan dengan seksama, tampak bahwa hak dan kewajiban pelaku usaha bertimbal balik dengan hak dan kewajiban konsumen. Ini berarti hak bagi konsumen adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Demikian pula dengan kewajiban konsumen merupakan hak yang akan diterima pelaku usaha.

Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
Terdapat dua pasal yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pelaku usaha, yaitu  :
A. Pasal 8
1. Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :
a.    Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.    Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto,dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut
c.    Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
d.    Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
e.    Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
f.    Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.
g.    Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu.
h.    Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label.
i.      Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat.
j.     Tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

n   2.  Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.

3. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.

4. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.

B.  Pasal 9
1. Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan atau seolah-olah  :
a.    Barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu.
b.    barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru.
c.    barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor , persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu.
d.    barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi.
e.    barang dan/atau jasa tersebut tersedia.
f.    barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi.
g.    barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu.
h.    barang tersebut berasal dari daerah tertentu.
i.      secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain.
j.     menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung resiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap.
k.    menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

     2. Barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diperdagangkan.

3. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat (1) dilarang melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut.

Klausula Baku Dalam Perjanjian
            Klausula baku adalah setiap syarat dan ketentuan yang telah disiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pengusaha yang dituangkan dalam suatu dokumen atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
            Di dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan atau perjanjian, antara lain :
1. Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha.
2. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen .
3. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan atau jasa yang dibeli konsumen.
4. Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli konsumen secara angsuran.
5. Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen.
6. Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa.
7. Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya.
8. Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.

Tanggung Jawab Pelaku Usaha
            Setiap pelaku usaha, harus betanggung jawab atas apa yang diperdagangkan. Tanggung jawab tersebut timbul dikarenakan kerugian atau ketidakpuasan yang diperoleh dan dirasakan oleh konsumen. Jika berbentuk barang, biasanya dikarenakan oleh kecacatan suatu produk atau barang tersebut yang bisa dikarenakan kurang cermat dalam memproduksi, tidak sesuai dengan yang dijanjikan atau kesalahan lainnya. Yang bisa diartikan bahwa pelaku usaha telah ingkar janji atau melakukan perbuatan melawan hukum. Didalam undang-undang no. 8 tahun 1999 diatur pasal 19 hingga pasal 28 yang berisikan tentang tanggung jawab pelaku usaha, diantaranya :

Pasal 19 : Mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, kerugian yang dialami konsumen.

Pasal 20 dan 21 : Mengatur beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian.

Pasal 22 : Menentukan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana telah diatur pasal 19

Pasal 27 : Hal-hal yang membebaskan pelaku usah dari tanggung jawab atas kerugaia yang diderita konsumen, apabila :
a. Barang tersebut timbul pada kemudian hari.
b. Cacat barang timbul pada kemuadian hari.
c. Cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang.
d. Kelalaian yang diakibatkan konsumen.
e. Lewat jangka penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang dijanjikan.

Sanksi Bagi Pelaku Usaha
Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ialah :
Sanksi Perdata :
1. Ganti rugi dalam bentuk :
ü  Pengembalian uang atau
ü  Penggantian barang atau
ü  Perawatan kesehatan, dan/atau
ü  Pemberian santunan
    2. Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi

Sanksi Administrasi :
Maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3),  pasal 20 dan pasal 25

Sanksi Pidana :
            Dalam pasal 62 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tersebut telah diatur tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku usaha diantaranya sebagai berikut :
1.     Dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dan milyard rupiah) terhadap : pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat, jumlah, ukuran, takaran, jaminan, keistimewaan, kemanjuran, komposisi, mutu sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau keterangan tentang barang tersebut ( pasal 8 ayat 1 ), pelaku usaha yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa ( pasal 8 ayat 1 ), memperdagangkan barang rusak, cacat, atau tercemar ( pasal 8 ayat

2.    Pelaku usaha yang mencantumkan klausula baku bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen di dalam dokumen dan/atau perjanjian. ( pasal 18 ayat 1 huruf b ) 2) Dihukum dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) terhadap : pelaku usaha yang melakukan penjualan secara obral dengan mengelabuhi / menyesatkan konsumen dengan menaikkan harga atau tarif barang sebelum melakukan obral, pelaku usaha yang menawarkan barang melalui pesanan yang tidak menepati pesanan atau waktu yang telah diperjanjikan, pelaku usaha periklanan yang memproduksi iklan yang tidak memuat informasi mengenai resiko pemakaian barang/jasa.

Kasus Perlindungan Konsumen

   Gugat Lion Air, Penumpang Menang di Pengadilan

            PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) terpaksa harus rela dikalahkan penumpangnya dalam kasus gugatan perdata di pengadilan. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memenangkan gugatan yang diajukan penumpang bernama Maulite Sitompul. Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arief Waluyo tersebut, Lion Air dinyatakan bersalah dan harus membayar kerugian yang dialami Maulite.
"Menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," ujar Arief saat membaca putusan di PN Niaga Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2014).  Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Lion Air menjual tiket Denpasar-Lombok, tetapi ternyata Lion tidak mempunyai rute tersebut.

            Karena itu, Lion dinilai majelis hakim telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Kendati begitu, majelis hanya mengabulkan sebagian dari gugatan Maulite. Majelis menghukum Lion Air untuk mengembalikan uang tiket sebesar Rp 632.000 dan Lion Air harus membayar uang perkara di pengadilan. Sementara itu, majelis tidak mengabulkan permohonan pembayaran uang penginapan di hotel dan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 2,5 miliar yang diklaim dialami oleh Maulite.

            Kuasa hukum Lion Air Nusirwin mengatakan akan mengonsultasikan masalah itu dengan kliennya. "Jadi, kita masih pikir-pikir apakah akan banding atau tidak," ujarnya seusai sidang.  Namun, ia menegaskan bahwa majelis hakim hanya mengabulkan sebagian gugatan penumpang tersebut lantaran si penumpang lalai dan tidak datang saat dipanggil.

            Sementara itu, Maulite mengatakan, ia menerima putusan hakim itu sebab putusan tersebut telah membenarkan bahwa pihak Lion Air bersalah karena menjual tiket tetapi tidak ada rutenya. "Lion Air terbukti melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya.  Ia juga tidak terlalu mempermasalahkan karena majelis hakim hanya mengabulkan gugatan ganti rugi tiket, dan yang gugatan imateriil tidak dikabulkan. "Saya bawa dua karyawan juga tidak dihitung, tapi tidak masalah," tambahnya.

            Kasus ini bermula saat Maulite memesan tiket Lion Air nomor penerbangan JT 1852 rute Denpasar-Lombok untuk jadwal 3 Agustus 2013 pukul 08.40 Wita. Pada hari yang ditentukan, Maulite melakukan check in di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan menaruh bagasi dengan kode Lion Air.  Saat penerbangan sudah siap, lalu petugas memanggil semua penumpang lewat pengeras suara. Setelah dipanggil tiga kali, Maulite tidak kunjung naik pesawat. Akhirnya, pesawat Lion Air pun terbang ke Lombok dan Maulite tertinggal di Denpasar. Adapun koper Maulite ikut terbawa ke Lombok.

            Maulite menuding, Lion Air secara sepihak membatalkan penerbangan. Padahal, pihaknya sudah menunggu cukup lama di bandara. Saat dicek ke petugas, pihak Lion Air mengatakan, ada penerbangan ke Lombok, tetapi dengan Wings Air pada pukul 12.00 Wita pada hari yang sama.  Namun, Maulite harus membeli tiket baru lagi. Tiketnya tak bisa dialihkan meskipun petugas bandara mengatakan bahwa antara pesawat Lion Air dan Wings Air merupakan satu grup usaha.


            Maulite merasa dirugikan karena akhirnya harus terlambat bertemu kliennya. Atas kejadian ini, Maulite menuntut ganti rugi mencapai Rp 2,5 miliar. Pasalnya, Lion Air dianggap telah melanggar Pasal 7, 12, dan 18 UU Perlindungan Konsumen.  Namun, kuasa hukum Lion Air, Nusirwin, mengelak semua tuduhan tersebut. "Klien kami sudah memanggil penumpang sebelum terbang," katanya.

Sumber  :

Sabtu, 07 Juni 2014

MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU)

A.  Pengertian
            MOU berasal dari kata memorandum danunderstanding. Dalam Blacks Law dictionarymemorandum didefinisikan sebagai a brief written statement outlining the terms of agreement or transaction(terjemahan bebas: sebuah ringkasan pernyataan tertulis yang menguraikan persyaratan sebuah perjanjian atau transaksi). Sedangkan understanding adalah an implied agreement resulting from the express terms of another agreement, whether written or oral; atau a valid contract engagement of a somewhat informal character; atau a loose and ambiguous terms, unless it is accompanied by some expression that it is constituted a meeting of the minds of parties upon something respecting which they intended to be bound (terjemahan bebas: sebuah perjanjian yang berisi pernyataan persetujuan tidak langsung atas perjanjian lainnya; atau pengikatan kontrak yang sah atas suatu materi yang bersifat informal atau persyaratan yang longgar, kecuali pernyataan tersebut disertai atau merupakan hasil persetujuan atau kesepakatan pemikiran dari para pihak yang dikehendaki oleh keduanya untuk mengikat).
Dari definisi tersebut dapat kita simpulkan unsur-unsur yang terkandung dalam MOU, yaitu:
1.Merupakan perjanjian pendahuluan;
2.Muatan materi merupakan hal-hal yang pokok;
3.Muatan materi dituangkan dalam kontrak/perjanjian.

            Hingga saat ini tidak dikenal pengaturan khusus tentang MOU. Hanya saja, merujuk dari definisi dan pengertian di atas, dimana MOU tidak lain adalah merupakan perjanjian pendahuluan, maka pengaturannya tunduk pada ketentuan tentang perikatan yang tercantum dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.


Hubungan antara perjanjian dengan perikatan dapat digambarkan sebagai berikut:       Menurut KUHPerdata, perjanjian adalah peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain, dimana kedua orang tersebut saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Sedangkan perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak lain, dan pihak lain berkewajiban memenuhi tuntutan itu. Perjanjian akan menerbitkan perikatan antara dua orang yang membuatnya untuk melakukan suatu hal.

            Pengaturan MoU pada ketentuan buku III KUHPerdata yang sifatnya terbuka membawa konsekuensi pada materi muatan atau substansi dari MoU yang terbuka pula. Artinya para pihak diberi kebebasan untuk menentukan materi muatan MoU –akan mengatur apa saja, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, dan norma kepatutan, kehati-hatian dan susila yang hidup dan diakui dalam masyarakat, serta sepanjang penyusunan MoU itu memenuhi syarat-syarat shanya sebuah perjanjian sebagaimana tertuang dalam Pasal 1320 KUHPerdata.

            Pasal 1320 KUHPerdata menyebutkan bahwa syarat sahnya perjanjian adalah (i) adanya kesepakatan para pihak yang mengikatkan diri; (ii) para pihak yang membuat perjanjian adalah pihak yang cakap; (iii) perjanjian dibuat karena ada hal tertentu; dan (iv) serta hal tersebut merupakan hal yang halal.

B.  Kekuatan yang mengikat MOU
Tentang hal ini terdapat dua pendapat  :
            Pertama, pendapat yang menyatakan bahwa MOU kekuatan mengikat dan memaksa sama halnya dengan perjanjian itu sendiri. Walaupun secara khusus tidak ada pengaturan tentang MOU dan materi muatan MOU itu diserahkan kepada para pihak yang membuatnya serta bahwa MOU adalah merupakan perjanjian pendahuluan, bukan berarti MOU tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa bagi para pihak untuk mentaatinya dan/atau melaksanakannya.

Ketentuan pasal 1338 KUHPerdata menjadi dasar hukum bagi kekuatan mengikat MOU itu. Menurut pasal 1338, setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pembuatnya. Dengan kata lain jika MOU itu telah dibuat secara sah, memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana disebut dalam pasal 1320, maka kedudukan dan/atau keberlakuan MOU bagi para pihak dapat disamakan dengan sebuah undang-undang—yang mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Tentu saja pengikat itu hanya menyangkut dan sebatas pada hal-hal pokok yang termuat dalam MOU.
            Kedua, pendapat yang menyatakan –dengan menitikberatkan MoU sebagai sebuah perjanjian pendahuluan—sebagai bukti awal suatu kesepakatan yang memuat hal-hal pokok, serta yang harus diikuti oleh perjanjian lain, maka walaupun pengaturan MoU tunduk pada ketentuan perikatan dalam KUHPerdata, kekuatan mengikat MoU hanya sebatas moral saja. Dengan kata lain pula MoU merupakan gentlement agreement.
Penggunaan istilah MOU harus dibedakan dari segi teoritis dan praktis. Secara teoritis dokumen MOU bukan merupakan dokumen yang mengikat para pihak. Agar mengikat secara hukum, harus ditindaklanjuti dengan perjanjian. Kesepakatan dalam MOU hanya bersifat ikatan moral. Secara praktis MOU disejajarkan dengan perjanjian. Ikatan yang terjadi tidak hanya bersifat moral, tetapi juga hukum.

       C. Pelanggaran terhadap MOU
            Jika menganut pendapat pertama, yang menyatakan bahwa kekuatan mengikat MOU sama dengan perjanjian—bersifat memaksa bagi para pihak, maka dalam hal terjadi kelalaian dari para pihak atas kesepakatan mengenai hal-hal pokok tadi, pihak yang lain dapat melakukan upaya hukum perdata atas dasar gugatan ingkar janji.
            Jika menganut pendapat kedua, dimana kekuatan mengikat MOU hanya sebatas moral obligation saja, maka para pihak cenderung akan menghindari melakukan upaya hukum.

       D.  Contoh MOU
 * Nota Kesepakatan Berkaitan dengan Perjanjian antara Amerika Serikat dan Uni Republik Sosialis Soviet pada Batasan Anti-Rudal Balistik Sistem pada 26 Mei 1972 ditandatangani oleh Presiden AS Richard Nixon dan Uni Soviet Amerika Penerus mengupdate Anti Perjanjian Rudal Balistik-[2] 
    * Perjanjian antara Kepulauan Cayman dan Kuba di mana Cayman petugas imigrasi harus memberi pengungsi Kuba dua pilihan: turun dan akan dipulangkan kembali ke Kuba, atau melanjutkan perjalanan mereka tanpa bantuan [rujukan?] 
    * Nota Kesepahaman tentang Pembajakan Pesawat dan Kapal dan Pelanggarannya lainnya antara AS dan Kuba, dimaksudkan untuk menjaring pembajakan di kedua negara (3 Februari, 1973) 
    * Kerangka Kesepakatan antara AS dan Korea Utara atas persenjataan nuklir pada 21 Oktober 1994 
    * Minyak untuk program Makanan, yang menandatangani MoU Irak pada tahun 1996 
    * Perjanjian antara pemerintah Indonesia dan GAM dalam proses perdamaian Aceh, 15 Agustus 2005. 
    * Perjanjian antara Inggris dan Yordania, Libya dan Lebanon mengenai potensi ekstradisi tersangka (umumnya tersangka teroris) yang jika mereka harus mencoba, harus diadili secara adil dan dengan cara yang mirip dengan Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia, untuk pemotongan misalnya dari bukti menggunakan diperoleh melalui penggunaan penyiksaan (Pasal 3). Pemahaman semacam itu telah dikritik karena ketidakmampuan secara hukum ditegakkan. Ini telah disorot dalam proses deportasi saat ini tersangka teroris Abu Qatada, yang diinginkan oleh Yordania sehubungan dengan serangan teroris. Namun, pada saat ini, Pengadilan Banding telah menolak permohonan banding Pemerintah Inggris berdasarkan keprihatinan mereka di Yordania memperoleh bukti berpotensi memberatkan Qatada melalui penggunaan penyiksaan. 
    * The Memorandum of Understanding pada Perburuhan Kerjasama antara Republik Rakyat Cina, Singapura dan Selandia Baru pada tahun 2008, seiring dengan masing-masing perjanjian perdagangan bebas  

Sumber :


Asas Kebebasan Berkontrak dan Asas Konsesualisme

A. Pengertian Asas Perjanjian
     Asas hukum bukan merupakan hukum konkrit, melainkan pikiran dasar yang umum dan abstrak atau merupakan latar belakang peraturan konkrit yang terjelma dalam peraturan perudang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif. Asas hukum dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat atau ciri-ciri yang umum dalam peraturan konkrit tersebut (Sudikno Mertokusumo 2006. Penemuan Hukum sebuah pengantar).


B. Asas-Asas Hukum Kontrak yang Terdapat dalam Perjanjian
    1.  Aas Kebebasan Berkontrak
  Kontrak atau contracts (dalam bahasa inggris) dalam pengertian yang lebih luas sering dinamakan juga dengan istilah perjanjian. Kontrak adalah peristiwa dimana dua orang atau lebih saling bejanji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu perbuatan tertentu, biasanya secara tertulis.
   Para pihak yang bersepakat mengenai hal-hal yang diperjanjikan berkewajiban untuk menaati dan melaksanakannya sehingga perjanjian tersebut menimbulkan hubungan hukum yang disebut perikatan (verbintenis).

1.1  Ketentuan Kebebasan Berkontrak dalam KUHPerdata
    Dalam KUHPerdata, ketentuan mengenai asas kebebasan berkontrak dapat dijumpai dalam pasal 1338 (1) KUHPer yang menyatakan bahwa "semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya". Menurut Subekti, pasal tersebut seolah-olah membuat suatu pernyataan (proklamasi) bahwa kita diperbolehkan membuat perjanjian apa saja dan itu akan mengikat kita sebagaimana mengikatnya undang-undang. Pembatasan terhadap kebebasan itu hanya berupa apa saja yang dinamakan "ketertiban umum dan kesusilaan". Istilah "semua" di dalamnya terkandung asas partij autonomie, freedom of contract, beginsel van de contract vrijheid, menyerahkan sepenuhnya kepada para pihak mengenai isi maupun bentuk perjanjian yang akan mereka buat, termasuk penuangan ke dalam bentuk kontrak standar.
    Menurut Surat Remi Sjahdeini, asas kebebasan berkontrak menurut hukum perjanjian Indonesia mencakup hal-hal berikut : Pertama, kebabasan untuk membuat atau tidak membuat perjanjian. Kedua, kebebasan untuk memilih pihak dengan siapa ia ingin membuat perjanjian. Ketiga, kebebasan untuk menentukan atau memilih kausa dari perjanjian yang akan dibuatnya. Keempat, kebebasan untuk menentukan objek perjanjian. Kelima, kebebasan untuk menerima atau menyimpangi ketentuan undang-undang yang bersifat opsional (anvullend, optional).
Namun, kebebasan tersebut bukan berarti tanpa batas, yang memungkinkan terjadinya pemaksaan dan eksploitasi oleh satu pihak terhadap pihak lainnya, sehingga berakibat pada terjadinya ketidakadilan. Oleh karena itu, Prof. Agus Yudha Hernoko berpendapat bahwa asas kebebasan berkontrak yang diderivasikan dari penafsiran atas pasal 1338 tersebut harus dibingkai oleh pasal-pasal lain dalam satu kerangka sistem hukum kontrak yang bulat dan utuh. Pasal-pasal tersebut antara lain:
1.                  Pasal 1320 KUHPerdata, mengenai syarat sahnya perjanjian (kontrak)
2.                  Pasal 1335 KUHPerdata, yang melarang dibuatnya kontrak tanpa causa, atau dibuat berdasarkan suatu kausa yang palsu atau terlarang, dengan konskuensi tidaklah mempunyai kekuatan
3.                  Pasal 1337 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum.
4.                  Pasal 1338 (3) KUHPerdata, yang menetapkan bahwa kontrak harus dilaksanakan dengan itikad baik.
5.                  Pasal 1339 KUHperdata, menunjuk terikatnya perjanjian kepada sifat, kepatutan, kebiasaan dan undang-undang. Kebiasaan yang dimaksud dalam pasal 1339 KUHPer bukanlah kebiasaan setempat, akan tetapi ketentuan-ketentuan yang dalam kalangan tertentu selalu diperhatikan.
 6.                  Pasal 1347 KUHper mengatur mengenai hal-hal yang menurut kebiasaan selamanya disetujui untuk secara diam-diam dimasukan ke dalam kontrak (bestandig gebruiklijk beding)
Dengan mengaitkan satu sama lain pasal-pasal dalam KUHPerdata mengenai ketentuan-ketentuan dalam melakukan perjanjian, maka kebebasan berkontrak tidak hanya dijamin dalam hukum perjanjian, namun pada saat bersamaan kebebasan tersebut harus dibingkai ketentuan-ketentuan lainnya sehingga suatu perjanjian dapat berlangsung secara proporsional dan adil. 

1.2  Syarat-syarat didalam asas kebebasan berkontrak
Para pihak dapat mengatur apapun dalam kontrak tersebut (catch all) sebatas yang tidak dilarang oleh undang-undang, Yurisprudensi atau kepatutan. Jadi yang dimaksud asas kebebasan berkontrak ialah suatu asas dimana para pihak bebas membuat kontrak dan mengatur isi kontrak tersebut sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1.      Memenuhi syarat sebagai kontrak
Agar suatu kontrak oleh hukum dianggap sah sehingga mengikat kedua belah pihak maka kontrak tersebut haruslah memenuhi standar yang telah ditentukan.
2.      Tidak dilarang oleh Undang-undang
Tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perUndang-undangan yang berlaku.
3.      Sesuai dengan kebiasaan yang berlaku
Pasal 1339 KUHPerdata menentukan pula bahwa suatu kontrak tidak hanya mengikat terhadap isi dari kontrak tersebut, melainkan mengikat dengan hal-hal yang merupakan kebiasaan
4.      Sepanjang kontrak tersebut dilaksanakan dengan itikad baik.
Menurut Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata suatu kontrak haruslah dilaksanakan dengan itikad baik. Rumusan dari Pasal 1338 ayat (3) tersebut mengindikasikan bahwa sebenarnya itikad baik bukan merupakan syarat sahnya suatu kontrak sebagaimana syarat yang terdapat dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Unsur itikad baik hanya disyaratkan dalam hal “pelaksanaan” dari suatu kontrak, bukan pada pembuatan suatu kontrak.
Sebab unsur “ itikad baik” dalam hal pembuatan suatu kontrak sudah dapat dicakup oleh unsur “ klausa yang legal “dari pasal 1320 tersebut. Dengan demikian dapat saja suatu kontrak dibuat secara sah. Dalam arti memenuhi semua syarat sahnya kontrak (antara lain sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata). Dan karenanya kontrak tersebut. dibuat dengan itikad baik, tetapi justru dalam pelaksanaannya misalnya dibelokkan ke arah yang merugikan pihak ketiga. 
Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa kontrak tersebut telah dilaksanakan secara bertentangan dengan itikad baik.
Asas kebebasan berkontrak ini merupakan refleksi dari sistem terbuka (open system) dari hukum kontrak tersebut.Dasar hukum dari asas ini adalah Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata. Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

     2.  Asas Konsesualisme
Pada dasarnya perjanjian dan perikatan yang timbul karenanya itu sudah dilahirkan sejak detik tercapainya kesepakatan. Perjanjian itu sudah sah apabila sudah sepakat mengenai hal-hal yang pokok walaupun belum ada perjanjian tertulisnya sebagai sesuatu formalitas. Tercapainya kata sepakat antara pihak-pihak mengenai pokok perjanjian,
dalam suatu perjanjian, yaitu antara lain:
            a. Teori Pernyataan (Utingstheorie), kesepakatan (toesteming) terjadi pada saat yang menerima penawaran menyatakan bahwa ia menerima penawaran itu. Jadi dilihat dari pihak yang menerima, yaitu pada saat menjatuhkan ballpoint untuk menyatakan menerima, kesepakatan sudah terjadi. Kelemahan teori ini adalah sangat teoritis karena dianggap kesepakatan terjadi secara otomatis.
            b. Teori Pengiriman (Verzendtheorie), kesepakatan terjadi apabila pihak yang menerima penawaran mengirimkan telegram.
            c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie), kesepakatan terjadi apabila yang menawarkan itu mengetahui adanya penerimaan, tetapi penerimaan itu belum diterimanya (tidak diketahui secara langsung).
            d. Teori Penerimaan (Ontvangstheorie), kesepakatan terjadi pada saat pihak yang menawarkan menerima langsung jawaban dari pihak lawan.
Asas konsensualisme tersebut lazimnya disimpulkan dari pasal 1320 KUHPer, yang berbunyi :
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
1.                  Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2.                  Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian;
3.                  Suatu hal tertentu;
4.                  Suatu sebab yang halal”
Karena suatu perjanjian lahir pada detik tercapainya kesepakatan,maka perjanjian itu lahir pada detik diterimanya suatu penawaran (offerte). Menurut ajaran yang lazim dianut sekarang, perjanjian harus dianggap lahir pada saat pihak yang melakukan penawaran (offerte) menerima jawaban yang termaktub dalam surat tersebut, sebab detik itulah yang dapat dianggap sebagai detik lahirnya kesepakatan. Karena perjanjian sudah lahir maka tak dapat lagi ia ditarik kembali jika tidak seizin pihak lawan.
Pengecualian terhadap asas konsensualisme yaitu :
Penetapan formalitas-formalitas tertentu untuk beberapa macam perjanjian, atas ancaman batalnya perjanjian tersebut apabila tidak menuruti bentuk cara yang dimaksud, misalnya:
·                     Perjanjian penghibahan, jika mengenai benda tak bergerak harus dilakukan dengan akta notaris.
·                     Perjanjian perdamaian harus dilakukan secara tertulis, dan lain sebagainya. Perjanjian yang memerlukan formalitas tertentu dinamakan perjanjian formil.


C.  Asas-Asas Hukum Kontrak Lainnya dalam Suatu Perjanjian
1.
 Asas Pacta Sunt Servanda, merupakan asas kepastian hukum sebagai akibat perjanjian. Asas ini dapat disimpulkan dari Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang berbunyi :“Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang” Selain itu pada asas ini juga dikatakan bahwa pihak lain (hakim atau pihak ketiga) harus menghormati dan tidak boleh mengintervensi substansi kontrak yang dibuat para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang.

2. Asas Itikat Baik (Goede Trouw), dapat disimpulkan dalam Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata yang berbunyi : “Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikat baik”. Asas itikat baik ini merupakan asas para pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh atau kemauan yang baik dari para pihak. Asas itikat baik ini dibagi 2 (dua) : itikat baik nisbi, dimana orang memperhatikan tingkah laku nyata orang atau subjek. Sedangkan itikat baik mutlak, penilaiannnya terletak pada akal sehat dan keadilan, dan penilaian keadaan yang dibuat dengan ukuran objektif (penilaian yang tidak memihak) menurut norma-norma yang objektif.

3. Asas Kepribadian (Personalitas), merupakan asas yang menentukan bahwa seseorang akan melakukan dan atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan perseorangan saja, sebagaimana dalam Pasal 1315 KUH Perdata yang berbunyi : “Pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri”, dan Pasal 1340 KUH Perdata yang menyatakan bahwa : “Perjanjian hanya berlaku antara pihak yang membuatnya”. Namun ketentuan ini ada pengecualiannya sebagaimana yang diintrodusir dalam Pasal 1317 KUH Perdata, yang menyatakan : “Dapat pula perjanjian diadakan untuk kepentingan pihak ketiga, bila suatu perjanjian yang dibuat untuk diri sendiri, atau suatu pemberian kepada orang lain, mengandung suatu syarat semacam itu”. Pasal ini mengkonstruksikan bahwa seseorang dapat mengadakan perjanjian untuk kepentingan pihak ketiga. Sedangkan dalam Pasal 1318 KUH Perdata, tidak hanya mengatur perjanjian untuk diri sendiri, tetapi juga untuk kepentingan ahli warisnya dan untuk orang-orang yang memperoleh hak dari padanya.


D.  Berakhirnya Suatu Kontrak
            
Berakhirnya perikatan diatur dalam pasal 1381 KUH Perdata. Yang diartikan dengan berakhirnya perikatan adalah selesainya atau hapusnya sebuah perikatan yang diadakan oleh dua pihak yaitu kreditor dan debitor tentang sesuatu hal. Pihak kreditor adalah pihak atau orang yang berhak atas suatu prestasi, sedangkan debitor adalah pihak yang berkewajiban untuk memenuhi prestasi. Bisa berarti segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh kedua pihak, bisa jual beli, utang piutang, sewa menyewa, dan lain-lain. 17
Disebutkan dalam KUH Perdata tentang berakhirnya perikatan diantaranya yaitu : 18
1. Karena Pembayaran
2. Karena penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
3. Karena pembaharuan utang (Novasi)
4. Karena perjumpaan utang atau kompensasi
5. Karena percampuran utang (Konfusio)
6. Karena pembebasan utang
7. Karena musnahnya barang yang terutang
8. Karena batal atau pembatalan
9. Karena berlakunya suatu syarat batal
10. Karena lewatnya waktu (Kedaluwarsa)


E.  Contoh
Kontrak Kerja Jasa Konstruksi
 (pasal 14 s.d Pasal 22 UU Nomor 18 Tahun 1999 jo Pasal 20 s.d Pasal 23 PP Nomor 29 Tahun 2000 jo Pasal 29 s.d Pasal 35 Keppres Nomor 80 Tahun 2003).
Pada dasarnya penyusunan kontrak jasa konstruksi mengikuti aturan atau ketentuan sahnya sebuah kontrak kerja sebagaimana yang diatur dalam KUH Perdata kita. Akan tetapi sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, yaitu pada tahapanprecontractual memunculkan 2 (dua) pertanyan :
            a.  Apakah sudah mengikuti ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata diantara para pihak tentang isi kontrak, sebelum kontrak tersebut ditandatangani sebagaimana asas kebebasan berkontrak (Pasal 1338 KUH Perdata) dan diterapkan secara adil dan seimbang, termasuk itikat baik para pihak. Padahal yang penting apakah pada saat perjanjian tersebut ditutup, apakah perjanjian itu telah dibuat dan dilaksanakan secara adil.
Dalam proses ini antara para pihak (pengguna jasa dan penyedia jasa) harus ada kecocokan pernyataan kehendak yang dikaitkan penyesuaian dan syarat-syarat perjanjian yang bersangkutan, sehingga kata sepakat (toestemming) terjadi. Dua elemen yang mendasari kata sepakat adalah penawaran (aanbod) dan penerimaan atas penawaran (akseptasi). Dengan adanya penyesuaian diantara dua kehendak tersebut, perjanjian abligator atau verbintenissen scheppende overeenkomst (perjanjian yang melahirkan perikatan) telah terjadi, dan karena itu terjadi pula perikatan yang melahirkan hak dan kewajiban bagi para pihak.
            b.  Apakah tidak terjadi Penyalahgunaan Keadaan sebelum kontrak ditandatangani, yaitu cacat kehendak (wilsgebrek) sebagai awal dari penyalahgunaan keadaan. Menurut Pasal 1320 KUH Perdata cacat kehendak merupakan persyarat subjektif pertama yang tidak dipenuhi, termasuk syarat subjektif kedua yaitu kecakapan. Selanjutnya Pasal 1321 KUH Perdata merinci cacat kehendak tersebut menjadi :

1. Kesesatan (dwalling) : sesat terhadap hakikat benda (error in substantia) dan sesat terhadap orang (error in persona). Jadi antara yang dinyatakan dengan yang dikehendaki terjadi perbedaan persepsi (Pasal 1322 KUH Perdata).

2. Penipuan (berdog) yaitu perbuatan yang dilakukan oleh salah satu pihak kepada pihak lain dengan maksud untuk menimbulkan kesesatan pihak lain. Contoh : pujian yang berlebihan terhadap hasil pekerjaan konstruksi (Pasal 1328 KUH Perdata).

3. Paksaan (dwang) yaitu ancaman yang dilakukan oleh salah satu pihak kepada pihak lain sehingga menimbulkan rasa takut atas kerugian harta bendanya, juga apabila ancaman tersebut ditujukan pada fisik dan atau kehormatan serta kemerdekaan. Bilamana kita bandingkan antara Asas Kebebasan Berkontrak dalam KUH Perdata kita dengan Penyalahgunaan Keadaan dalam NBW (KUH Perdatanya Belanda) yang sudah diterapkan oleh para hakim di Indonesia, maka akan terdapat hubungan diantaranya yaitu antara lain Penyalahgunaan Keadaan karena Keunggulan ekonomi dan keunggulan kejiwaan : 
            a.  Salah satu pihak memiliki keunggulan ekonomi dari pihak lain ( contoh : Pemilik Proyek/Pimpro/Pimbapro sebagai Pengguna Jasa yang punya uang, sedangkan Penyedia Jasa yang berkepentingan dan ingin mendapatkan pekerjaan/proyek Pengguna Jasa).
            b.  Penyalahgunaan Keadaan karena keunggulan kejiwaan, yang mengakibatkan keterpaksaan pihak lain untuk mengadakan perjanjian. Disini terjadi ketergantungan relatif. Contoh : Pihak Pengguna Jasa masih ada hubungan kekerabatan, guru-murid, atasan-bawahan, pertemanan, dan sebagainya dengan Pihak Penyedia Jasa, termasuk Pengguna jasa juga pemilik proyek. Contoh lain adalah, misalnya penyedia jasa tidak berpengalaman, tidak tahu/mengerti, kurang pengetahuan sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu pihak lain.
Kedua permasalahan pada precontractual tersebut sudah dapat dikatakan memenuhi unsur-unsur subjek dan objek yang tidak memenuhi persyaratan kontrak kerja, sehingga perjanjian tersebut dapat dibatalkan (vernietigbaar) dan batal demi hukum (nietig)