Nama : Khansa Hidayah Fakhriyani
NPM : 2A213869
Kelas : 4EB15
A. Etika Dalam Akuntansi Manajemen
NPM : 2A213869
Kelas : 4EB15
A. Etika Dalam Akuntansi Manajemen
Akuntansi manajemen adalah disiplin ilmu yang berkenaan dengan penggunaan
informasi akuntansi oleh para manajemen dan pihak-pihak internal lainnya untuk
keperluan penghitungan biaya produk, perencanaan, pengendalian dan evaluasi,
serta pengambilan keputusan. Definisi akuntansi manajemen menurut Chartered Institute of
Management Accountant, yaitu Penyatuan bagian manajemen yang
mencakup, penyajian dan penafsiran informasi yang digunakan untuk perumusan
strategi, aktivitas perencanaan dan pengendalian, pembuatan keputusan,
optimalisasi penggunaan sumber daya, pengungkapan kepada pemilik dan pihak
luar, pengungkapan kepada pekerja.
Akuntan manajemen mempunyai peran penting dalam menunjang tercapainya tujuan
perusahaan, dimana tujuan tersebut harus dicapai melalui cara yang legal dan
etis, maka para akuntan manajemen dituntut untuk bertindak jujur, terpercaya,
dan etis.
Tanggung jawab yang dimiliki oleh seorang akuntan manajemen
lebih luas dibandingkan tanggung jawab seorang akuntan keuangan, yaitu:
a. Perencanaan
Menyusun dan berpartisipasi dalam mengembangkan sistem perencanaan, menyusun
sasaran-sasaran yang diharapkan, dan memilih cara-cara yang tepat untuk
memonitor arah kemajuan dalam pencapaian sasaran.
b. Pengevaluasian
Mempertimbangkan implikasi-implikasi historical dan kejadian-kejadian yang
diharapkan, serta membantu memilih cara terbaik untuk bertindak.
c. Pengendalian
Menjamin integritas informasi finansial yang berhubungan dengan aktivitas
organisasi dan sumber-sumbernya, memonitor dan mengukur prestasi, dan
mengadakan tindakan koreksi yang diperlukan untuk mengembalikan kegiatan pada
cara-cara yang diharapkan.
d. Menjamin pertanggungjawaban sumber
Mengimplementasikan suatu sistem pelaporan yang disesuaikan dengan pusat-pusat
pertanggungjawaban dalam suatu organisasi sehingga sistem pelaporan tersebut
dapat memberikan kontribusi kepada efektifitas penggunaan sumber daya dan
pengukuran prestasi manajemen.
e. Pelaporan eksternal
Ikut berpartisipasi dalam proses mengembangkan prinsip-prinsip akuntansi yang
mendasari pelaporan eksternal.
B. Etika Profesional Akuntan Manajemen
Kebiasaaan beretika adalah sangat penting dalam menjalankan perekonomian kita
telah memicu berbagai perubahan peraturan dan permintaan perundang-undangan
baru. Dalam perekonomian yang baru, digital, dan berbasis kepercayaan,
kepentingan sangat dijunjung tinggi. Kejujuran perusahaan, yang diwujudkan
dalam merek dan reputasi, meningkatkan kepercayaan pelanggan, karyawan dan
investor. Pengalaman menunjukkan bahwa aset semacam ini harus dibangun lama dan
penuh pengorbanan, namun cepat dapat hilang dalam sekejap, dan jika hilang,
maka kehilangan segalanya. Akhirnya, untuk kebaikan semua orang termasuk
perusahaan pencetak laba adalah sangat penting untuk menjalankan bisnis dalam
kerangka etika yang membangun dan menjaga kepercayaan.
Ikatan Akuntan Manajemen (Institute of Management Accountant – IMA) di Amerika
Serikat telah mengembangkan kode etik yang disebut Standar Kode Etik untuk
Praktisi Akuntan Manajemen dan Manajemen Keuangan (Standards of Ethical Conduct
for Practitioners of Management Accounting and Financial Management).
Ada empat standar etika untuk akuntan manajemen yaitu:
1. Kompetensi
Artinya, akuntan harus memelihara pengetahuan dan keahlian yang sepantasnya,
mengikuti hukum, peraturan dan standar teknis, dan membuat laporan yang jelas
dan lengkap berdasarkan informasi yang dapat dipercaya dan relevan.
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab
untuk:
– Menjaga tingkat kompetensi profesional sesuai dengan pembangunan
berkelanjutan, pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
– Melakukan tugas sesuai dengan hukum, peraturan dan standar teknis yang
berlaku.
– Mampu menyiapkan laporan yang lengkap, jelas, dengan informasi yang relevan
serta dapat diandalkan.
2. Kerahasiaan (Confidentiality)
Mengharuskan seorang akuntan manajemen untuk tidak mengungkapkan informasi
rahasia kecuali ada otorisasi dan hukum yang mengharuskan untuk melakukan hal
tersebut.
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab
untuk:
– Mampu menahan diri dari mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh dalam
pekerjaan, kecuali ada izin dari atasan atau atas dasar kewajiban hukum.
– Menginformasikan kepada bawahan mengenai kerahasiaan informasi yang
diperoleh, agar dapat menghindari bocornya rahasia perusahaan. Hal ini
dilakukan juga untuk menjaga pemeliharaan kerahasiaan.
– Menghindari diri dari mengungkapkan informasi yang diperoleh untuk
kepentingan pribadi maupun kelompok secara ilegal melalui pihak ketiga.
3. Integritas (Integrity)
Mengharuskan untuk menghindari “conflicts of interest”, menghindari kegiatan
yang dapat menimbulkan prasangka terhadap kemampuan mereka dalam menjunjung
etika.
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab
untuk:
– Menghindari adanya konflik akrual dan menyarankan semua pihak agar terhindar
dari potensi konflik.
– Menahan diri dari agar tidak terlibat dalam kegiatan apapun yang akan
mengurangi kemampuan mereka dalam menjalankan tigas secara etis.
– Menolak berbagai hadiah, bantuan, atau bentuk sogokan lain yang dapat
mempengaruhi tindakan mereka.
– Menahan diri dari aktivitas negati yang dapat menghalangi dalam pencapaian
tujuan organisasi.
– Mampu mengenali dan mengatasi keterbatasan profesional atau kendala lain yang
dapat menghalagi penilaian tanggung jawab kinerja dari suatu kegiatan.
– Mengkomunikasikan informasi yang tidak menguntungkan serta yang menguntungkan
dalam penilaian profesional.
– Menahan diri agar tidak terlibat dalam aktivitas apapun yang akan
mendiskreditkan profesi.
4. Objektivitas (Objectifity)
Mengharuskan para akuntan untuk mengkomunikasikan informasi secara wajar dan
objektif, mengungkapan secara penuh (fully disclose) semua informasi relevan
yang diharapkan dapat mempengaruhi pemahaman user terhadap pelaporan, komentar
dan rekomendasi yang ditampilkan.
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab
untuk:
– Mengkomunikasikan atau menyebarkan informasi yang cukup dan objektif.
– Mengungkapkan semua informasi relevan yang diharapkan dapat memberikan
pemahaman akan laporan atau rekomendasi yang disampaikan.
C. Creative Accounting
Istilah creative menggambarkan suatu kemampuan berfikir dan menciptakan ide
yang berbeda daripada yang biasa dilakukan, juga dapat dikatakan mampu berfikir
diluar kotak (out-of-the box). Jaman sekarang diprofesi apapun kita berada
senantiasa dituntut untuk selalucreative. Namun pada saat kita mendengar
istilah ‘creative accounting’, seperti sesuatu hal yang kurang ‘etis’. Beberapa
pihak menafsirkan negative, dan berpandangan skeptis serta tidak menyetujui, namun
beberapa melihat dengan pandangan netral tanpa memihak.
Menurut Susiawan (2003) creative accounting adalah aktifitas badan usaha untuk
memanfaatkan teknik dan kebijakan akuntansi guna mendapatkan hasil yang
diinginkan, seperti penyajian nilai laba atau asset yang lebih tinggi atau
lebih rendah tergantung motivasi mereka melakukannya. Menurut Myddelton (2009),
akuntan yang dianggap kreatif adalah akuntan yang dapat menginterpretasikan
grey area standar akuntansi untuk mendapatkan manfaat atau keuntungan dari
interpretasi tersebut.
Dua jenis pengungkapan yang dapat diberikan dalam laporan keuangan yaitu:
a. Mandatory disclosure (pengungkapan wajib)
b. Voluntary discolure (pengungkapan sukarela)
D. Whistle Blowing
Whistle blowing merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa
orang karyawan untuk membocorkan kecurangan baik yang dilakukan oleh perusahaan
atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilaporkan ini bisa saja atasan
yang lebih tinggi ataupun masyarakat luas. Rahasia perusahaan adalah sesuatu
yang konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak
menyangkut efek yang merugikan bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau
perusahaan lain. Whistle blowing menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan
perusahaan sendiri maupun pihak lain, apabila dibongkar atau disebarluaskanakan
merugikan perusahaan, paling minimal merusak nama baik perusahaan tersebut.
Whistle blowing dibagi menjadi dua yaitu :
1. Whistle Blowing internal, yaitu kecurangan dilaporkan kepada pimpinan perusahaan
tertinggi, pemimpin yang diberi tahu harus bersikap netral dan bijak, loyalitas
moral bukan tertuju pada orang, lembaga, otoritas, kedudukan, melainkan pada
nilai moral: keadilan, ketulusan, kejujuran, dan dengan demikian bukan karyawan
yang harus selalu loyal dan setia pada pemimpin melainkan sejauh mana pimpinan
atau perusahaan bertindak sesuai moral.
2. Whistle Blowing eksternal, yaitu membocorkan kecurangan perusahaan kepada
pihak luar seperti masyarakat karena kecurangan itu merugikan masyarakat,
motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi banyak orang, yang perlu
diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum membocorkan kecurangan terebut
ke masyarakat, untuk membangun iklim bisnis yang baik dan etis memang
dibutuhkan perangkat legal yang adil dan baik.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar