Nama : Khansa Hidayah Fakhriyani
NPM : 2A213869
Kelas : 4EB15
A. Etika Dalam Akuntansi Keuangan
NPM : 2A213869
Kelas : 4EB15
A. Etika Dalam Akuntansi Keuangan
Akuntansi keuangan merupakan bidang akuntansi yang mengkhususkan fungsi dan
aktivitasnya pada kegiatan pengolahan data akuntansi dari suatu perusahaan dan
penyusunan laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan berbagai pihak, yaitu
pihak internal dan eksternal. Oleh karena tujuan akuntansi keuangan adalah
menyediakan informasi kepada pihak yang berkepentingan, maka laporan keuangan
harus bersifat umum sehingga dapat diterima oleh semua pihak yang
berkepentingan. Laporan keuangan yang dimaksud harus mampu menunjukkan keadaan
keuangan dan hasil usaha perusahaan.
Laporan keuangan tersebut harus mampu memberikan suatu rangkaian historis
informasi dari sumber-sumber ekonomi, dan kewajiban-kewajiban perusahaan, serta
kegiatan-kegiatan yang mengabaikan perubahan terhadap sumber-sumber ekonomi dan
kewajiban-kewajiban tersebut, yang dinyatakan secara kuantitatif dengan satuan
mata uang.
Seorang akuntan keuangan bertanggung jawab untuk:
a. Menyusun laporan keuangan dari perusahaan secara integral, sehingga dapat
digunakan oleh pihak internal maupun pihak eksternal perusahaan dalam
pengambilan keputusan.
b. Membuat laporan keuangan yang sesuai dengan karakterisitk kualitatif laporan
keuangan yaitu dapat dipahami, relevan, materialitas, keandalan (penyajian yang
jujur, substansi mengungguli bentuk, netralitas, pertimbangan sehat,
kelengkapan), dapat diperbandingkan, kendala informasi yang relevan dan handal
(tepat waktu, keseimbangan antara biaya dan manfaat, keseimbangan di antara
karakterisitk kualitatif), serta penyajian yang wajar.
B. Perilaku Profesi Akuntan
Etika dalam akuntansi seringkali disebut sebagai suatu hal yang klasik. Hal
tersebut dikarenakan pengguna informasi akuntansi menggunakan informasi yang
penting serta membuat berbagai keputusan. Profesi dalam akuntansi keuangan
memegang rasa tanggung jawab yang tinggi kepada publik. Tindakan akuntansi yang
tidak benar, tidak hanya akan merusak bisnis, tetapi juga merusak auditor
perusahaan yang tidak mengungkapkan salah saji. Kode etik yang kuat dan tingkat
kepatuhan terhadap etika dapat menyebabkan kepercayaan investor sehingga
mengarah kepada hal yang kepastian dan merupakan hal yang keamanan bagi para
investor.
Para akuntan dan auditor dapat menghindari dilema etika dengan
memiliki pemahaman yang baik tentang pengetahuan etika. Hal tersebut
memungkinkan mereka dapat membuat pilihan yang tepat. Mungkin hal itu tidak
berdampak baik bagi perusahaan tetapi dapat menguntungkan masyarakat yang
bergantung pada akuntan atau auditor. Aturan kode etik yang ada menjadi panutan
bagi akuntan dan auditor untuk mempertahankan standar etika dan memenuhi
kewajiban mereka terhadap masyarakat profesi dan organisasi yang mereka layani.
Beberapa bagian kode yang disoroti adalah integritas dan harus jujur dengan
transaksi mereka, objektivitas dan kebebasan dari konflik kepentingan,
kebebasan auditor dalam penampilan dan kenyataan, penerimaan kewajiban dan
pengungkapan kerahasiaan informasi non luar, kompetensi serta memiliki
pengetahuan dan keterampilan untuk melakukan pekerjaannya.
C. Kode Etik IAI
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi
seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di
lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia
pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya
dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi,
dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut
terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
- Kredibilitas, masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
- Profesionalisme, diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
- Kualitas Jasa, terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
- Kepercayaan, Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1. Prinsip Etika,
2. Aturan Etika, dan
3. Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, yang mengatur
pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip etika disahkan
oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan aturan etika disahkan
oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang
bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan
oleh badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari
anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam
penerapan aturan etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai
interpretasi dan atau aturan etika sampai dikeluarkannya aturan dan
interpretasi baru untuk menggantikannya.
D. Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam
masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan
sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya
pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh
adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila
diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh
badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk
mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
E. Prinsip Etika Profesi
Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela, Dengan menjadi
anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di
atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum clan peraturan. Prinsip Etika
Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi
akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip
ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya dan merupakan
landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta
komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan
pribadi. Prinsip-prinsip berikut adalah:
1. Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai professional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam semua kegiatan
yang harus dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan
dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai
jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk
bekerja sarna dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi,
memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam
mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk
memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2. Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan
kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
3. Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus
memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4. Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan
dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5. Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian,
kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan
pengetahuan dan ketrampilan professional pada tingkat yang diperlukan untuk
memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa
professional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan
teknik yang paling mutakhir.
6. Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama
melakukan jasa professional dan tidak boleh memakai atau menggungkapkan
informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban
professional atau hukum untuk mengungkapkan.
7. Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang
baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk
menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh
anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak
ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa professional yang relevan. Sesuai dengan
keahliannya dan dengan hati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan
dengan prinsip integritas dan objektivitas. Standar teknis dan standar
profesional yang hams ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh
lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan
pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
F. Kode Perilaku Profesional
Profesional adalah orang yang memiliki keahlian tertentu dan menggunakan
keahlian yang dimilikinya dan mampu mengemban tugas yang diamanatkan oleh
masyarakat.
Dalam istilah umum, tugas yang diharapkan dari seorang professional adalah
mempertahankan:
• Memiliki kompetensi dalam bidang keahlian
• Objektifitas dalam melakukan pelayanan
• Integritas dalam menangani klien
• Konfidensial sehubungan dengan permasalahan klien
• Disiplin atas anggota yang tidak menjalankan tugas sesuai dengan standar yang
diharapkan.
• Mampu mengemban tugas yang diamanatkan oleh masyarakat.
• Memiliki moral yang baik.
• Memiliki kejujuran.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar